Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menyampaikan, 10 tahanan telah dijadikan tersangka. Para tersangka dan korban juga disebut tak saling mengenal karena mereka baru bertemu di penjara.
Adapun motif penganiayaan dipicu karena korban tidak mau menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku penganiayaan.
Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Dari hasil pemeriksaan, para petugas kepolisian tidak menemukan adanya bukti penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Empat polisi jadi tersangka dan ditahan
Dari kasus ini, sebanyak empat polisi ditahan dan telah dijadikan tersangka. Mereka dijerat pasal penganiayaan, yakni pasal 170 KUHP.
Kapolda Jateng, Lutfhi juga langsung memerintahkan jajarannya untuk tidak melanggar hukum dalam penegakkan hukum.
“Sudah warning (peringatan ke jajaran). Polda Jateng tegakkan hukum tetapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melawan hukum,” tegas Luthfi.
Respons keluarga
Terkait dengan empat anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pihak keluarga korban optimis kasus ini bisa diusut dengan tuntas.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Cak Nun Suap Polisi Agar Tidak Dipenjara Terkait Kasus Penghinaan Kepala Negara?
“Keluarga almarhum (Oki Kristodiawan) optimis dan percaya kasus ini bisa diusut dengan tuntas oleh Polda Jawa Tengah dan jajaran bekerja sama dengan Polresta Banyumas,” ujar keluarga korban.