5 Fakta Tahanan Tewas di Banyumas: 11 Polisi Terlibat, 4 Oknum Jadi Tersangka

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2023 | 15:38 WIB
5 Fakta Tahanan Tewas di Banyumas: 11 Polisi Terlibat, 4 Oknum Jadi Tersangka
Ilustrasi jenazah atau mayat. [Shutterstock]

Suara.com - Polda Jawa Tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki tewasnya seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Oki Kristodiawan. Ini setelah tahanan berusia 27 tahun itu mengalami penganiayaan saat berada di sel Polresta Banyumas.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, sebanyak 10 tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dalam proses pengiriman ke kejaksaan. 

Selain itu, 11 oknum polisi di Banyumas juga terlibat melakukan pelanggaran etik sampai dengan tindakan pidana karena menghilangkan nyawa Oki Kristodiawan.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tujuh oknum polisi dianggap lalai dalam bekerja, sehingga kasus penganiayaan di sel tahanan bisa terjadi.

Ia juga menyampaikan bahwa 3 dari 7 oknum polisi akan menjalani sidang kode etik atas tindakannya. Sementara itu, 4 oknum polisi lainnya bakal menjalani proses kedisiplinan. Ditambah 4 oknum polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Lantas, seperti apa fakta tahanan tewas di Banyumas tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kronologi penganiayaan

Oki Kristodiawan masuk sel tahanan Polresta Banyumas pada 18 Mei 2023 karena terlibat dalam kasus curanmor. Ia kemudian dianiaya oleh 10 tahanan lain yang saat ini sudah berstatus tersangka.

Mulanya, korban dimasukkan ke dalam sel tahanan. Ia lalu dianiaya oleh para tahanan lain saat tidak ada petugas yang berjaga. Korban dianiaya dalam sel yang berukuran 6x5 meter.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Cak Nun Suap Polisi Agar Tidak Dipenjara Terkait Kasus Penghinaan Kepala Negara?

Tak sampai di situ, para tersangka kembali melakukan penganiayaan di kamar mandi untuk menghindari kamera pengawas CCTV. Diketahui ada 3 tersangka yang memukul bagian kepala belakang.

Oki kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 2 Juli 2023, atau dua minggu setelah ia alami penganiayaan. 

Kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini

Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya menyoroti hasil autopsi Oki Kristodiawan yang saat ini masih belum diungkap oleh kepolisian. LBH Yogya sendiri merupakan pendamping hukum dari keluarga korban.

“Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian korban,” tegas LBH.

Julian Dwi Prasetya berharap polisi segera menjelaskan dampak dari penganiayaan yang dilakukan 10 tahanan dalam penjara. Ia juga menduga ada hal yang janggal dalam kasus tersebut.

Menurutnya, korban tidak hanya dianiaya oleh tahanan yang lain, melainkan oleh oknum polisi. Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi, kata Julian, juga diduga terjadi saat proses penangkapan hingga penyelidikan.

Kejanggalan lain adalah Kasatreskrim Polresta Banyumas berinisial AS masuk dalam timsus yang dibentuk oleh Polda Jateng untuk mengusut kasus tersebut.

Padahal, oknum polisi berinisial AS adalah sosok yang memberikan perintah untuk melakukan penangkapan Oki Kristodiawan karena terlibat kasus pencurian motor.

Tak hanya itu, AS juga menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Menurut LBH, masuknya AS sebagai timsus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

10 Tahanan jadi tersangka

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menyampaikan, 10 tahanan telah dijadikan tersangka. Para tersangka dan korban juga disebut tak saling mengenal karena mereka baru bertemu di penjara.

Adapun motif penganiayaan dipicu karena korban tidak mau menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku penganiayaan.

Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Dari hasil pemeriksaan, para petugas kepolisian tidak menemukan adanya bukti penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Empat polisi jadi tersangka dan ditahan

Dari kasus ini, sebanyak empat polisi ditahan dan telah dijadikan tersangka. Mereka dijerat pasal penganiayaan, yakni pasal 170 KUHP.

Kapolda Jateng, Lutfhi juga langsung memerintahkan jajarannya untuk tidak melanggar hukum dalam penegakkan hukum.

“Sudah warning (peringatan ke jajaran). Polda Jateng tegakkan hukum tetapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melawan hukum,” tegas Luthfi.

Respons keluarga

Terkait dengan empat anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pihak keluarga korban optimis kasus ini bisa diusut dengan tuntas.

“Keluarga almarhum (Oki Kristodiawan) optimis dan percaya kasus ini bisa diusut dengan tuntas oleh Polda Jawa Tengah dan jajaran bekerja sama dengan Polresta Banyumas,” ujar keluarga korban.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI