Suara.com - Publik masih belum selesai membahas kasus dugaan penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tak cuma dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dan TPPU, Panji juga kembali dipolisikan atas dugaan pelanggaran tentang pengelolaan zakat dan infaq.
Kasus pelanggaran pengelolaan zakat dan infaq itu menambah daftar kasus hukum yang kini tengah dihadapi oleh Panji Gumilang.
Lantas, seperti apakah rentetan kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kasus dugaan penistaan agama
Nama Panji Gumilang mulanya viral dan menjadi sorotan publik setelah ia didemo oleh ribuan warga di Indramayu pada Kamis (15/6/2023).
Demo tersebut dilakukan karena warga menduga Panji telah menyebarkan ajaran sesat dan melenceng di Al Zaytun sesuai dengan syariat Islam.
Namun, Panji Gumilang tak gentar. Ia justru berani melihat langsung dari gerbang utama ponpes yang sebelumnya sudah dipasang barikade oleh polisi.
Kasusnya saat ini masih terus bergulir, di mana dan Panji masih terus menjalani pemeriksaan terkait dugaan penodaan agama.
Baca Juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun
Kasus tindak pidana pencucian uang
Setelah kasus penistaan agama mencuat di kalangan publik, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri juga mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji.
Dirtipidekses Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wishnu Hermawan menyebut, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga Panji dalam kasus TPPU tersebut, termasuk istri Panji Gumilang.
Oleh karenanya, para penyidik berencana untuk memanggil keluar Panji dan dimintai keterangan atas kasus tersebut. Kasus ini berkembang dari adanya kasus penistaan agama yang sebelumnya terkuak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang yang diduga digunakan untuk TPPU.
Dalam sebuah laporan yang dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat atau FIM pada Senin (17/7/2023), Panji Gumilang diduga melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat serta infaq. FIM menyebut, pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama.