Sejauh ini Polri telah menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja. Tiga tersangka ditangkap di Kamboja.
"Sampai hari ini tim menahan 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (20/7/2023).
12 tersangka itu berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.
"Koordinator (di) Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus melayani di Kamboja, di rumah sakit, yang menjemput kita tangkap atas nama Lukman," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
5. Anggota Polri Terlibat
Anggota Polri inisial Aipda M terlibat dalam kasus TPPO jual beli ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, M berperan merintangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkap Kombes Hengki.
M juga menipu para tersangka bahwa dia bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
"M menerima uang Rp612 juta untuk menipu pelaku-pelaku dengan menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," sambungnya.
6. Pegawai Imigrasi Juga Terlibat
Selain anggota Polri, sindikat jual ginjal ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi inisial AH. Dalam kasus ini, AH berperan membantu meloloskan korban ketika proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. AH disebut menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali.
Selain M dan AH, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dari 10 tersangka itu, 9 di antaranya adalah sindikat dalam negeri. Sementara satu lainnya adalah sindikat luar negeri inisial H yang berperan sebagai menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
7. Operasi Sejak 2019 dengan Omzet Rp 24,4 M
Polisi menyebutkan sindikat kasus TPPO penjualan ginjal jaringan Kamboja ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Bahkan para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.
"Total omzet penjualan organ kurang lebih Rp 24,4 miliar," beber Kombes Hengki.