Ia mengungkapkan, seorang tersangka berinisial H misalnya, yang bertugas menjadi penghubung antara Indonesia dengan Kamboja.
Lalu ada juga tersangka yang berinisial S, dimana tugasnya adalah sebagai coordinator sindikat di Indonesia.
Sementara tersangka lain yang berinisial L diberi tugas untuk melayani para korban, yang tak lain adalah para pendonor, selama berada di Kamboja.
Dalam melayani korban di Kamboja, tugas L diantaranya adalah menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit dan menjemput pendonor.
Lalu tujuh tersangka lainnya, lanjut Hengki, bertugas sebagai perekrut. Mereka juga ditugasi untuk mengurus paspor, akomodasi dan sebagainya.
Kasus jual beli ginjal jaringan internasional ini berhasil dibongkar, setelah Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menemukan basecamp pelaku di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan dibackup dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," pungkas Hengki.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar