Lambat laun uang tersebut terungkap untuk keperluan lainnya yang tidak disampaikan seperti untuk menggelar podcast. Setiap peserta harus menggelontorkan uang sebanyak Rp 50 juta atau Rp 75 juta.
Kemenkes tertibkan perilaku bullying
Kemenkes langsung turun tangan menertibkan perilaku bullying melalui Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Berikut jenis-jenis perundungan yang bakal kena sanksi sebagaimana yang diatur melalui Instruksi Menkes itu:
- Perundungan fisik,
- Perundungan verbal,
- Perundungan siber,
- dan perundungan nonfisik atau nonverbal lainnya.
Cara melaporkan bullying di lingkup kedokteran
Adapun seorang tenaga kesehatan dapat melapor jika mengalami perundungan di lingkup kerjanya. Laporan dan aduan dapat dilayangkan ke Whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Kontributor : Armand Ilham