Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Erick Tanjung

Selasa, 25 Juli 2023 | 05:45 WIB
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. [Antara/Raisan Al Farisi/AWW]

Suara.com - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak, Sunjaya bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp66 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Bernard di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).

JPU mengungkapkan bahwa Sunjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

JPU kemudian merinci penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Sunjaya, di mana yang bersangkutan diyakini telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek, dan Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Untuk menyamarkan uang Rp66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar, yang seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menelusuri Jejak Uang Hasil TPPU Rafael Alun: Mengalir ke Bisnis Kos sampai Pijat Refleksi

Menelusuri Jejak Uang Hasil TPPU Rafael Alun: Mengalir ke Bisnis Kos sampai Pijat Refleksi

News | Senin, 24 Juli 2023 | 17:45 WIB

Bareskrim Polri akan Kembali Memeriksa Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Bareskrim Polri akan Kembali Memeriksa Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

News | Senin, 24 Juli 2023 | 16:13 WIB

Tak Kunjung P21, Jaksa Dituding Persulit Berkas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo

Tak Kunjung P21, Jaksa Dituding Persulit Berkas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo

Surakarta | Senin, 24 Juli 2023 | 15:16 WIB

Terkini

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:29 WIB

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×