Adapun pembongkaran itu dilakukan pada Senin (24/7/2023) malam. Meski hanya tersisa satu, namun dalam prosesnya, memerlukan ratusan truk untuk mengangkut berbagai material bangunan. Hal ini dikarenakan tinggi tanahnya yang mencapai 8-9 meter.
Pemiliknya Sudah Diberi Kompensasi
Pembongkaran itu dilakukan usai pemiliknya diberi kompensasi sekitar Rp 1,4 miliar. Hal ini dilihat dari luas tanah dan bangunannya yang mencapai 190 meter persegi. Indra memastikan yang bersangkutan sudah menerima ganti rugi tersebut.
"Luasnya (rumah itu) 190 meter persegi, itu bangunan dan tanahnya, nilai ganti rugi (kompensasi) hampir dapat Rp 1,4 miliar," kata Indra.
Lebih lanjut, terkait pembayaran ganti rugi pemilik rumah, Indra menjelaskan bahwa hal ini kerap dilakukan oleh negara. Tepatnya melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang merupakan unit organisasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti