Harta-Gaji Airlangga yang Pengawalnya Diduga Berani Ancam Tembak Wartawan

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:04 WIB
Harta-Gaji Airlangga yang Pengawalnya Diduga Berani Ancam Tembak Wartawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kericuhan terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Senin (24/7/2023) malam.

Airlangga yang hendak masuk ke mobil, terus diberondong pertanyaan oleh awak media, sehingga terjadi aksi saling dorong. Pengawal Ketua Umum Partai Golkar itu lalu membentak para awak media sambil mengeluarkan ancaman akan menembak.

Selain ancaman, terdengar juga umpatan berupa kata-kata kasar ketika mobil Airlangga melaju keluar gerbang Kejagung. Peristiwa itu terjadi usai Airlangga diperiksa Kejagung selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Pemeriksaan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng itu mengantarkan kita pada pertanyaan, berapakah harta kekayaannya?

Harta kekayaan Airlangga Hartarto

Dilihat dari laman e-LHKPN KPK, diketahui kalau Airlangga Hartarto memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 425,6 miliar. Total harta itu merupakan laporan kekayaan tahun 2021 yang disampaikan Airlangga pada 30 Maret 2022 lalu.

Airlangga diketahui memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, bahkan hingga luar negeri, senilai Rp108.460.528.855. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tanah dan bangunan dengan luas 680 m2/400 m2 di KAB / KOTA Jakarta Selatan merupakan hasil sendiri Rp. 10.993.240.000
  2. Tanah dan bangunan dengan luas 1058 m2/600 m2 di KAB / KOTA Jakarta Selatan merupakan hasil sendiri Rp. 13.280.690.000
  3. Tanah dengan luas 3400 m2 di KAB / KOTA GIANYAR merupakan hasil sendiri Rp. 122.400.000
  4. Bangunan dengan luas 200 m2 di AUSTRALIA merupakan hasil sendiri Rp. 31.222.100.000
  5. Tanah dan bangunan dengan luas 896 m2/575 m2 di KAB / KOTA Jakarta Selatan merupakan hasil sendiri Rp. 31.749.220.000
  6. Tanah dan bangunan dengan luas 39 m2/52 m2 di KAB / KOTA Jakarta Selatan merupakan hasil sendiri Rp. 3.948.097.000
  7. Tanah dengan luas 40455 m2 di KAB / KOTA Manado merupakan hasil sendiri Rp. 70.000.000
  8. Tanah dan bangunan dengan luas 1394 m2/300 m2 di KAB / Kota Bogor merupakan hasil sendiri Rp. 6.786.529.000
  9. Tanah dan bangunan dengan luas 276 m2/672 m2 di KAB / Kota Jakarta Selatan merupakan hasil sendiri Rp. 10.288.252.955

Selain tanah dan bangunan, Airlangga Hartarto juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2.564.000.000, yang terdiri dari lima buah mobil mewah, yakni:

  1. Mobil Jaguar keluaran pada 2010 yang merupakan hasil sendiri Rp. 400.000.000
  2. Mobil, Toyota Vellfire keluaran 2017 yang merupakan hasil sendiri Rp. 785.000.000
  3. Mobil, Toyota JEEP LC 200 HDTP keluaran 2014 yang merupakan hasil sendiri Rp 1.000.000.000
  4. Mobil, Toyota Kijang Innova keluaran 2015 yang merupakan hasil sendiri Rp 179.000.000
  5. Mobil, Toyota Kijang Innova keluaran 2016 yang merupakan hasil sendiri Rp 200.000.000

Sementara harta Airlangga lainnya berupa Harta Bergerak lainnya senilai Rp 573.500.000 (Rp 573 juta). Lalu ada pula surat berharga senilai Rp 54.941.266.702 (Rp 54 miliar).

Baca Juga: Tidak Ada Munaslub, DPP Golkar Tegaskan Kalau Ada yang Mau jadi Ketum Harus Lewat Munas 2024

Selain itu Airlangga juga memiliki harta berupa Kas dan Setara Kas senilai Rp 321.333.100.939 (Rp 321 miliar). Ditambah harta lainnya senilai Rp 9.990.677.350 (Rp 9,9 miliar).

Lalu Airlangga juga memiliki utang sebesar Rp 72.270.198.743 (Rp 72 juta). Sehingga total harta kekayaannya adalah Rp 425.600.875.203.

Berapa gaji Airlangga Hartarto?

Aturan mengenai gaji menteri, termasuk gaji Airlangga Hartarto tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Lalu untuk tunjangan yang diterima menteri diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Menurut aturan tersebut, gaji seorang menteri per bulan yakni Rp 5.040.000 atau Rp 5 juta per bulan. Sementara untuk tunjangannya sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI