"Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian pukul 06.30 WIB di jalan, atau 3-4 jam setelah peristiwa (pembunuhan) terjadi," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam jumpa pers.
"Tersangka punya niat merencanakan pencurian dengan objek sasaran mobil. Pada Senin 24 Juli 2023 pukul 03.15 WIB, tersangka memesan mobil online dari kos tujuan Mugassari Semarang," jelas Irwan.
Pelaku Todong Pisau ke Korban
Ketika sudah sampai di TKP, Baghastian melancarkan aksinya dengan menodong pisau ke leher Fauzy. Karena Fauzy tidak menurutinya, Baghastian menusuk korban berulang kali dengan pisau dapur yang dia bawa.
"Sampai di Mugassari Semarang sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku menodongkan pisau ke leher korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku menusuk leher dan dada korban," ucap Irwan.
Korban Fauzy yang merupakan warga Pedurungan, Kota Semarang sempat membuka pintu mobil taksi untuk menyelamatkan diri. Tapi kemudian Fauzy terkapar tewas penuh luka di Jalan Mugas Dalam karena mendapat banyak tusukan.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku Baghastian Wahyu terancam pidana mati karena membunuh Fauzi. Dia dijerat dengan 3 pasal berlapis. Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap yang pertama pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
Berikutnya Baghastian dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dari jeratan pasal itu, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara.
Baca Juga: Neng Ayu Bocah Selamat dari Aksi Sadis Pembunuh Berantai Aki Wowon Cs Diminta Hakim Jadi Saksi
Terungkap bahwa Baghastian melakukan aksi kriminal tersebut karena bingung baru saja jadi tulang punggung keluarga. Pasalnya belum lama ini ayahnya baru saja masuk penjara karena membobol ATM di Yogyakarta.
Kontributor : Trias Rohmadoni