Wanita jadi Khatib Salat Jumat di Ponpes Al Zaytun, MUI Terbitkan Fatwa: Tak Sah dan Keyakinan Salah

Rabu, 26 Juli 2023 | 15:10 WIB
Wanita jadi Khatib Salat Jumat di Ponpes Al Zaytun, MUI Terbitkan Fatwa: Tak Sah dan Keyakinan Salah
Ilustrasi-- Wanita jadi Khatib Salat Jumat di Ponpes Al Zaytun, MUI Terbitkan Fatwa: Tak Sah dan Keyakinan Salah. (Instagram/@kepanitiaanalzaytun)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait polemik wanita menjadi khatib dalam salat Jumat di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dalam dokumen yang diterima Suara.com, fatwa MUI tersebut diterbitkan dengan Nomor: 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat.

Dalam pertimbangannya, MUI melatarbelakangi ramainya perbincangan di media sosial tentang pendapat tokoh bahwa wanita diperbolehkan untuk menjadi khatib salat Jumat.

"Bahwa muncul pernyataan di masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat," demikian tertulis dalam dokumen fatwa MUI.

"Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat sebagai pedoman," imbuhnya.

Terkait hal ini, MUI memutuskan khotbah yang dilakukan oleh seorang khatib wanita hukumnya tidak sah.

Selain itu, MUI meyakini wanita menjadi khatib merupakan suatu keyakinan yang salah dan wajib untuk diluruskan.

Berikut isi ketetapan hukum dalam fatwa MUI:

  1. Salat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.
  2. Khotbah Jumat merupakan rukun dalam salat Jumat.
  3. Khotbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
  4. Khotbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukumnya tidak sah.
  5. Salat Jumat yang khotbah-nya dilakukan oleh wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah.
  6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas membenarkan terkait fatwa tersebut. Anwar mengaku pihaknya sudah mengirimkan fatwa itu ke Bareskrim Polri guna mengusut perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun

"Sudah (dikirim ke Bareskrim)," ujar Anwar Abbas ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (26/7/2023).

"Jadi begini ada dua fatwa. Fatwa yang pertama tentang imam dan khatib perempuan itu jelas ndak bisa," imbuhnya.

Selain itu, kata Anwar Abbas MUI juga menerbitkan fatwa soal pernyataan Panji Gumilang.

"Yang kedua, adalah tentang pernyataan Saudara Panji Gumilang tentang 'dzalikal kitabul la raiba'," jelas Anwar Abbas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI