Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi Pertanahan Lokasi IKN Di Dua Kabupaten

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 28 Juli 2023 | 06:52 WIB
Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi Pertanahan Lokasi IKN Di Dua Kabupaten
Ilustrasi desain Ibu kota Nusantara (ikn.go.id)

Suara.com - Ombudsman RI (ORI) menemukan dugaan malaadministrasi berupa penghentian pemberian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Ditemukan penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN,” kata Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya saat konferensi pers dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Hal tersebut, kata dia, sebagai akibat terbitnya Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di wilayah IKN.

“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 karena adanya perluasan penghentian layanan, padahal di Peraturan Presiden ruang lingkupnya terbatas untuk seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya malaadministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Oleh sebab itu, Dadan menyebut Ombudsman RI memberikan tindakan korektif. Pertama, Ombudsman meminta agar Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mencabut SE Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022.

“Kedua, agar Dirjen PHPT menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022 dan peraturan lainnya,” ujarnya.

Ombudsman RI juga memberikan tindakan korektif kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara agar bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan identifikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pemohon.

“Selanjutnya, agar tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN,” tuturnya.

Selain itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Penajam Paser Utara, hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. “Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” kata dia. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Overload Sejak 2012, ORI Sebut Pemerintah DIY Lamban Atasi Persoalan Sampah dan Abaikan Rekomendasi Mereka

Sudah Overload Sejak 2012, ORI Sebut Pemerintah DIY Lamban Atasi Persoalan Sampah dan Abaikan Rekomendasi Mereka

Jogja | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:03 WIB

Siap-siap, Pemerintah Berencana Bangun Bandara Super Mewah di Kalimantan

Siap-siap, Pemerintah Berencana Bangun Bandara Super Mewah di Kalimantan

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:09 WIB

Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN

Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN

Bisnis | Selasa, 25 Juli 2023 | 20:05 WIB

Proyek IKN Disebut Bisa Selesai Lebih Cepat dari Target

Proyek IKN Disebut Bisa Selesai Lebih Cepat dari Target

Bisnis | Minggu, 23 Juli 2023 | 07:44 WIB

Ajak Kadernya Tengok IKN Nusantara, Mardiono PPP: Biar Tahu Masa Depan Bangsa

Ajak Kadernya Tengok IKN Nusantara, Mardiono PPP: Biar Tahu Masa Depan Bangsa

News | Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:37 WIB

Pendapat Ganjar vs Anies Soal Nasib Proyek IKN Nusantara, Siapa yang Paling Menarik?

Pendapat Ganjar vs Anies Soal Nasib Proyek IKN Nusantara, Siapa yang Paling Menarik?

Bisnis | Jum'at, 21 Juli 2023 | 08:52 WIB

Dukung Smart City di IKN, Hyundai Bakal Hadirkan Mobil Terbang

Dukung Smart City di IKN, Hyundai Bakal Hadirkan Mobil Terbang

Tekno | Rabu, 19 Juli 2023 | 14:21 WIB

Terkini

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:59 WIB

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB