Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi Pertanahan Lokasi IKN Di Dua Kabupaten

Bangun Santoso

Jum'at, 28 Juli 2023 | 06:52 WIB
Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi Pertanahan Lokasi IKN Di Dua Kabupaten
Ilustrasi desain Ibu kota Nusantara (ikn.go.id)

Suara.com - Ombudsman RI (ORI) menemukan dugaan malaadministrasi berupa penghentian pemberian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Ditemukan penghentian layanan pendaftaran pertama kali di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN,” kata Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya saat konferensi pers dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Hal tersebut, kata dia, sebagai akibat terbitnya Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di wilayah IKN.

“Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 karena adanya perluasan penghentian layanan, padahal di Peraturan Presiden ruang lingkupnya terbatas untuk seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundangan,” katanya.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya malaadministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Oleh sebab itu, Dadan menyebut Ombudsman RI memberikan tindakan korektif. Pertama, Ombudsman meminta agar Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mencabut SE Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022.

“Kedua, agar Dirjen PHPT menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022 dan peraturan lainnya,” ujarnya.

Ombudsman RI juga memberikan tindakan korektif kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara agar bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan identifikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pemohon.

“Selanjutnya, agar tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN,” tuturnya.

baca juga

Selain itu, Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Penajam Paser Utara, hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. “Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” kata dia. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Overload Sejak 2012, ORI Sebut Pemerintah DIY Lamban Atasi Persoalan Sampah dan Abaikan Rekomendasi Mereka

Sudah Overload Sejak 2012, ORI Sebut Pemerintah DIY Lamban Atasi Persoalan Sampah dan Abaikan Rekomendasi Mereka

Jogja | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:03 WIB

Siap-siap, Pemerintah Berencana Bangun Bandara Super Mewah di Kalimantan

Siap-siap, Pemerintah Berencana Bangun Bandara Super Mewah di Kalimantan

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:09 WIB

Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN

Jokowi Ketemu Pengusaha Hong Kong, Tawarkan Investasi IKN

Bisnis | Selasa, 25 Juli 2023 | 20:05 WIB

Proyek IKN Disebut Bisa Selesai Lebih Cepat dari Target

Proyek IKN Disebut Bisa Selesai Lebih Cepat dari Target

Bisnis | Minggu, 23 Juli 2023 | 07:44 WIB

Ajak Kadernya Tengok IKN Nusantara, Mardiono PPP: Biar Tahu Masa Depan Bangsa

Ajak Kadernya Tengok IKN Nusantara, Mardiono PPP: Biar Tahu Masa Depan Bangsa

News | Sabtu, 22 Juli 2023 | 19:37 WIB

Pendapat Ganjar vs Anies Soal Nasib Proyek IKN Nusantara, Siapa yang Paling Menarik?

Pendapat Ganjar vs Anies Soal Nasib Proyek IKN Nusantara, Siapa yang Paling Menarik?

Bisnis | Jum'at, 21 Juli 2023 | 08:52 WIB

Dukung Smart City di IKN, Hyundai Bakal Hadirkan Mobil Terbang

Dukung Smart City di IKN, Hyundai Bakal Hadirkan Mobil Terbang

Tekno | Rabu, 19 Juli 2023 | 14:21 WIB

Terkini

Mimpi Pensiun Dini Gen Z: Antara Ambisi FIRE dan Realita Gaji UMR

Mimpi Pensiun Dini Gen Z: Antara Ambisi FIRE dan Realita Gaji UMR

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 07:45 WIB

Penerima Bansos Terlibat Judol dan Pinjol di Pekanbaru Langsung Dicoret

Penerima Bansos Terlibat Judol dan Pinjol di Pekanbaru Langsung Dicoret

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 07:36 WIB

Di Depan PBB, Donald Trump Tuduh Iran Biang Kerok Perang Terus Meledak: Mereka Tolak Perdamaian

Di Depan PBB, Donald Trump Tuduh Iran Biang Kerok Perang Terus Meledak: Mereka Tolak Perdamaian

News | Rabu, 23 September 2026 | 07:34 WIB

4 Efek Samping Pakai Air Mawar dan Cara Mengatasinya

4 Efek Samping Pakai Air Mawar dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 07:27 WIB

Pangeran Harry Garap Dokumenter Putri Diana, Peringati 30 Tahun Kepergian Sang Ibu

Pangeran Harry Garap Dokumenter Putri Diana, Peringati 30 Tahun Kepergian Sang Ibu

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 07:25 WIB

Milk & Mocha: Ketika Momen Kecil Ternyata Tak Selalu Membekas

Milk & Mocha: Ketika Momen Kecil Ternyata Tak Selalu Membekas

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 07:25 WIB

Cara Membedakan Keringat Biasa vs Sunscreen Luntur Saat Cuaca Panas Terik, Cek Tandanya

Cara Membedakan Keringat Biasa vs Sunscreen Luntur Saat Cuaca Panas Terik, Cek Tandanya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 07:20 WIB

Masker Mata yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Masker Mata yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 07:18 WIB

Skuad Timnas Indonesia Berubah Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret

Skuad Timnas Indonesia Berubah Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 07:17 WIB

Oktober Berpotensi Jadi Puncak Panas Jateng, BMKG Wanti-wanti Dehidrasi dan Kebakaran

Oktober Berpotensi Jadi Puncak Panas Jateng, BMKG Wanti-wanti Dehidrasi dan Kebakaran

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 07:16 WIB

×