Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 30 Juli 2023 | 18:53 WIB
Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti [Dok. Suara.com]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai TNI semestinya dapat bersikap tegas ketika anggotanya diduga terlibat kasus korupsi. Bukan seolah-olah pasang badan atau terkesan melindungi dengan mempersoalkan legal formal prosedurnya. 

Hal ini disampaikan Ray dalam diskusi bertajuk 'Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer' yang ditayangkan akun YouTube Imparsial pada Minggu (30/7/2023). Ray menjelaskan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan doktrin militer sebagai penjaga pertahanan dan ketahanan negara. 

"Mestinya kalau soal militer yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, militernya yang harus tampil ke depan duluan. Nggak boleh seolah-olah melindunginya dengan mempertanyakan prosedur-prosedur legal formal yang itu debatable, kecuali benar-benar salah," kata Ray.

Atas hal itu menurut Ray harus ada pemberatan hukum dua kali lipat terhadap anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi. Sebab tindakan yang dilakukannya buka semata-mata merampok uang, tetapi juga mengancam pertahanan dan ketahanan negara.

"Menurut saya sanksinya nggak cukup sesuai dengan undang-undang yang umum berlaku. Harus ada pemberatan, kalau bisa dua kali lipat dari sanksi yang dianut oleh undang-undang. Karena seperti yang saya sebutkan tadi, kalau militer yang melakukan dia bukan hanya sekadar merampok uang negara, kira-kira begitu. Tapi dia juga sekaligus melakukan tindakan yang mengancam pertahanan dan ketahanan negara," jelas Ray.

"Padahal itu doktrin awal militer, bahwa mereka ini adalah penjaga pertahanan dan ketahanan negara," imbuhnya. 

Ray juga menyayangkan sikap Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko yang justru lebih terkesan mempersoalkan legal formal prosedurnya ketimbang menindaklanjuti daripada adanya tindakan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Sebab hal itu justru dinilainya menimbulkan sentimen antara sipil dan militer. 

"Padahal semangat kita semangat bagaimana membangun irama yang harmonis antara militer dengan masyarakat sipil. Apalagi tindak pidana korupsi, mestinya TNI dalam hal ini Danpuspom ya, menyatakan 'tidak bisa memaafkan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh militer'. Pernyataan ini dulu yang mesti keluar. Baru prosedurnya yang dibahas kemudian," ujar Ray.

Tersangka Suap

Sebagaimana diketahui KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa. 

Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik KPK menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

Namun belakangan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf ini disampaikan usai KPK didatangi Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (28/7).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Kabasarnas: Apakah Hanya Bisa Diproses Lewat Hukum Militer?

Kasus Korupsi Kabasarnas: Apakah Hanya Bisa Diproses Lewat Hukum Militer?

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 09:47 WIB

Abu-Abu Status Kabasarnas: Jabatan Sipil, Tapi Harus Diadili Secara Militer

Abu-Abu Status Kabasarnas: Jabatan Sipil, Tapi Harus Diadili Secara Militer

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:40 WIB

Sejarah Hari Ini: Peristiwa Serangan Udara Pertama TNI-AU

Sejarah Hari Ini: Peristiwa Serangan Udara Pertama TNI-AU

Your Say | Sabtu, 29 Juli 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB

Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya

Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:57 WIB

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:44 WIB

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:41 WIB

Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:35 WIB

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB