• WNI berusia paling rendah yaitu 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang telag dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk para pelaku usaha mikro & kecil.
• Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan juga Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa serta perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.
• Maksimal 2 NIK pada 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
2. Isi seluruh formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
Pastikan jika Anda mengisi seluruh formulir pendaftaran dengan lengkap dan juga benar, termasuk data diri, pendidikan, serta pengalaman kerja.
Besaran Intensif Kartu Prakerja
Para pendaftar yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta yang terdiri dari:
Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor Kartu Prakerja, Pendaftaran Gelombang 58 Sudah Dibuka
1. Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta.