Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai

Bangun Santoso

Selasa, 01 Agustus 2023 | 06:12 WIB
Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai
Tangkapan layar rekaman video CCTV memperlihatkan seorang dokter menampar balita di sebuah warkop di Kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita hingga terluka di sebuah warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023) malam.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta hasil visum ditemukan satu luka memar berwarna merah di bibir bawah korban," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Dia menuturkan, penyidik kemudian meningkatkan status penyidikan terhadap tersangka karena patut diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," papar mantan Kapolresta Palembang ini.

Mengenai upaya mediasi tersangka dengan keluarga korban, Ngajib mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan situasinya. "Kalau memang pihak keluarga korban mengharapkan ke situ dan tersangka juga mau dilakukan restoratif justice, tentu demi keadilan maka dilakukan proses tersebut," ujarnya.

Mengenai kronologi kejadian, korban yang masih berusia tiga tahun saat itu spontan mengambil sebuah bidak catur yang sedang dimainkan tersangka dengan rekannya sehingga membuat emosi hingga melakukan pemukulan terhadap anak itu.

Dari hasil pemeriksaan dan dipadukan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV), pemukulan dilakukan satu kali. Kondisi korban saat ini sudah membaik, tetapi tetap dilakukan pendampingan oleh orang tuanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Hutagaol pada kesempatan itu menambahkan kejadian tersebut terjadi di sebuah warkop di kawasan Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Jumat (28/7) malam.

Dari rekaman CCTV, pelaku secara spontan menampar bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai dan mengakibatkan bibirnya terluka.

"Karena korban kebetulan ikut sama bapaknya, dengan spontan mengambil biji catur, kemudian orang tua langsung menegur itu anak, lalu terjadi hal demikian," tuturnya.

Tersangka M diketahui berlatar belakang dokter, namun tidak memiliki izin praktik. Dia pensiunan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Kota Makassar.

Akan tetapi, setelah kasusnya viral di media sosial, dia dipecat dari posisinya sebagai wakil direktur rumah sakit itu.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga (korban). Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa ekspose-nya, seluruh dunia mengetahuinya. Saya ini tidak ada niat (memukul anak korban). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," ucap tersangka M.

"Kalau itu (pemecatan) dari rumah sakit, itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja bisa diambil. Jadi, mengenai jabatan, itu pinjaman, saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, sudah sering itu. Tapi, alhamdulillah setelah diberhentikan, saya diangkat lagi (bekerja)," tambahnya kepada awak media. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timeline Kasus Dokter Makmur Aniaya Balita di Makassar: Dipecat Lalu Jadi Tersangka

Timeline Kasus Dokter Makmur Aniaya Balita di Makassar: Dipecat Lalu Jadi Tersangka

News | Senin, 31 Juli 2023 | 19:12 WIB

'Klasemen' Denda Komdis PSSI di BRI Liga 1 2023/2024: Dewa United Paling Parah, Empat Tim Masih Bebas Sanksi

'Klasemen' Denda Komdis PSSI di BRI Liga 1 2023/2024: Dewa United Paling Parah, Empat Tim Masih Bebas Sanksi

Bola | Senin, 31 Juli 2023 | 16:54 WIB

Bendung Penalti Lawan Hindari PSM dari Kekalahan, Reza Arya Pratama Terima Kasih ke Ball Boy

Bendung Penalti Lawan Hindari PSM dari Kekalahan, Reza Arya Pratama Terima Kasih ke Ball Boy

Bola | Senin, 31 Juli 2023 | 15:32 WIB

Profil Dokter Makmur Surudji, Pemukul Balita 3 Tahun di Makassar

Profil Dokter Makmur Surudji, Pemukul Balita 3 Tahun di Makassar

News | Senin, 31 Juli 2023 | 14:57 WIB

Belum Pernah Menang dan Terpuruk di Dasar Klasemen BRI Liga 1, Awan Setho Yakin Bhayangkara FC Segera Bangkit

Belum Pernah Menang dan Terpuruk di Dasar Klasemen BRI Liga 1, Awan Setho Yakin Bhayangkara FC Segera Bangkit

Bola | Senin, 31 Juli 2023 | 14:50 WIB

Sosok Dokter Tampar Anak 3 Tahun di Makassar, Kini Dipecat Rumah Sakit

Sosok Dokter Tampar Anak 3 Tahun di Makassar, Kini Dipecat Rumah Sakit

Sulsel | Senin, 31 Juli 2023 | 09:24 WIB

Terancam Dipecat, 5 Fakta Oknum Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Terancam Dipecat, 5 Fakta Oknum Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 20:28 WIB

Terkini

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB