Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Politik Di Internal Sebelum Masa Kampanye, Ini Syaratnya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:36 WIB
Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Politik Di Internal Sebelum Masa Kampanye, Ini Syaratnya
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan kepada partai politik untuk menertibkan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye. Imbauan tersebut didasari oleh Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu," demikian disampaikan Bawaslu dalam surat imbauan, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja itu juga mengimbau agar sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan hanya dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.

Selain itu, pertemuan terbatas untuk sosialisasi dan pendidikan politik juga harus dilakukan dengan melapor kepada KPU dan Bawaslu setempat sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum pertemuan tersebut.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik dilarang menyampaikan unsur ajakan untuk memilih.

"Partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan," bunyi potongan surat imbauan Bawaslu.

Kemudian, partai politik juga diminta untuk tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai.

Bawaslu juga menekankan agar pemasangan bendera untuk sosialisasi dan pendidikan politik tidak dilakukan di tempat-tempat khusus seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Para pengurus dan kader partai juga dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih kepada masyarakat.

baca juga

Hal yang sama juga berlaku untuk pemasangan alat peraga sosialisasi seperti spanduk, baliho, dan/atau umbul- umbul atau sejenisnya. Alat-alat tersebut tidak boleh dipasang dengan unsur ajakan dan dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Bahwa berkenaan dengan tempat yang dilarang dilakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1 huruf e serta spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam poin angka 3 huruf b termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tandas Bawaslu dalam surat imbauan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kode Etik Sekjen Bawaslu Hari Ini

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:43 WIB

Tiga Ketua Dewan Golkar Dukung Penuh Airlangga Hartarto

Tiga Ketua Dewan Golkar Dukung Penuh Airlangga Hartarto

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:59 WIB

Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi

Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi

Sumsel | Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:30 WIB

Heboh Modal Jadi Ketum Parpol Butuh Rp 600 M, Memang Berapa Gajinya?

Heboh Modal Jadi Ketum Parpol Butuh Rp 600 M, Memang Berapa Gajinya?

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:43 WIB

Negara Berikan Uang Rp28 Miliar untuk PDI Perjuangan

Negara Berikan Uang Rp28 Miliar untuk PDI Perjuangan

Bisnis | Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:22 WIB

TII Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Hak Pilih Warga yang Belum Punya E-KTP

TII Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Hak Pilih Warga yang Belum Punya E-KTP

Kotak Suara | Selasa, 01 Agustus 2023 | 02:25 WIB

Ada Megawati, PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Sebesar Rp 28 Miliar dari Pemerintah

Ada Megawati, PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Sebesar Rp 28 Miliar dari Pemerintah

News | Senin, 31 Juli 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB