Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Dimana Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan? Tak Cuma Rumah dan Kantor
Ilustrasi dimana bendera merah putih boleh dikibarkan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Pengibaran Bendera wajib dilakukan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga Negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan transportasi pribadi

4. Dalam rangka pemasangan/pengibaran bendera 17 Agustus di rumah, Pemda (pemerintah daerah) memberikan bendera merah putih kepada warga Indonesia yang tak mampu.

5. Selain setiap tanggal 17 Agustus, pengibaran/pemasangan bendera Merah Putih juga dikibarkan/dipasang pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Demikian ulasan mengenai dimana bendera merah putih boleh dikibarkan lengkap dengan aturan dan ketentuan pemasangan/pengibaran Bendera yang baik dan benar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI