Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 tentang Pengeroyokan, yang dilapis dengan Pasal 351 Ayat (3) mengenai Penganiayaan Berat.
“Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan 338, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal,” tandas Gustiyana.