Mendengar pengakuan para tersangka, komandan mereka pun meminta kepada para tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Namun, para tersangka takut, jika nantinya pihak rumah sakit menanyakan penyebab peristiwa ini. Mereka akhirnya lebih memilih untuk diam saja di ujung pantai Ancol.
“Sampai setelah magrib, baru mereka laporan lagi, bahwa korban meninggal,” kata Gustiyana.
Mendengar pernyataan tersebut, sang komandan pun menyuruh mereka untuk kembali ke pos. Namun ada satu pelaku berinisial A yang hingga kini masih buron.
“Satu yang hasil penyidikan dari para pelaku ini atas nama A, tetap bertahan di lokasi,” tutur Gustiyana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 tentang Pengeroyokan, yang dilapis dengan Pasal 351 Ayat (3) mengenai Penganiayaan Berat.
“Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan 338, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal,” tandas Gustiyana.