Kritis usai Dianiaya, Satpam Ancol Sempat Mau Buang Pria Terduga Maling

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Kritis usai Dianiaya, Satpam Ancol Sempat Mau Buang Pria Terduga Maling
Empat orang satpam Taman Impian Jaya Ancol tersangka penganiayaan pria diduga maling. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 tentang Pengeroyokan, yang dilapis dengan Pasal 351 Ayat (3) mengenai Penganiayaan Berat.

“Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan 338, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal,” tandas Gustiyana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI