"Merasa tertipu, dizalimi karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman pada Suwantara Rp35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei sampai Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkap Simeon.
Oleh karenanya Guruh pun enggan mengosongkan rumah itu karena tidak pernah menerima uang pembayaran dari Susy. Hingga kemudian Susy melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Guruh sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil namun ditolak. Namun pada akhirnya rumah Guruh harus dikosongkan yang berujung dengan eksekusi penyitaan.
Kontributor : Trias Rohmadoni