Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Disebut Demi Gibran, PAN Ingatkan Soal Syarat yang Berat

Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 07 Agustus 2023 | 13:24 WIB
Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Disebut Demi Gibran, PAN Ingatkan Soal Syarat yang Berat
Gibran Rakabuming Raka saat makan siang bareng relawan Jokowi di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi isu bahwa gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Viva, untuk menjadi calon wakil presiden, syaratnya relatif berat. Syarat yang disebutkan Viva ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019.

"Harus didukung oleh partai atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR RI," kata Viva di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Selain itu, dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, partai politik akan mempertimbangkan tingkat popularitas, kesukaan, dan keterpilihan kandidat.

"Artinya, politik di Indonesia ini sudah sangat rasional, sudah tidak terjebak pada mistifikasi karena ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif," ujar Viva.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi saat menanggapi perihal gugatan batas minimal usia capres dan cawapres di  Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023). (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi saat menanggapi perihal gugatan batas minimal usia capres dan cawapres di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023). (Suara.com/Dea)

Untuk itu, dia menilai siapapun yang akan menjadi kandidat sebagai calon presiden dan wakil presiden perlu memenuhi syarat-syarat tersebut, termasuk Gibran jika maju sebagai calon wakil presiden.

"Kalau dikaitkan orang per orang, secara politis bolah saja, tetapi apakah memenuhi kriteria-kriteria formal angka numerik sesuai dengan syarat dari partai politik? Nah, itu tergantung partai politik," tandas Viva.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial

Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:12 WIB

Sang Adik Sudah Nyaleg Lewat PAN, Raffi Ahmad Berikutnya?

Sang Adik Sudah Nyaleg Lewat PAN, Raffi Ahmad Berikutnya?

Entertainment | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:09 WIB

Dilobi Banyak Parpol untuk Jadi Cawapres, Mengintip Kehebatan Khofifah Indar Parawansa

Dilobi Banyak Parpol untuk Jadi Cawapres, Mengintip Kehebatan Khofifah Indar Parawansa

Kotak Suara | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:05 WIB

Dituding Manfaatkan Momen Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah Buat Nyaleg, Jeje Govinda Bilang Begini

Dituding Manfaatkan Momen Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah Buat Nyaleg, Jeje Govinda Bilang Begini

Entertainment | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:49 WIB

Resmi Gabung ke PAN, Jeje Govinda dan Nisya Ahmad Nyaleg di Jawa Barat

Resmi Gabung ke PAN, Jeje Govinda dan Nisya Ahmad Nyaleg di Jawa Barat

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:14 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB