Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin Pemilu 2024 mendatang akan terselenggara tepat waktu. Mahfud MD juga memastikan tidak akan ada lagi isu-isu seperti perpanjangan periode presiden dan penundaan tahapan Pemilu
"Bahwa Pemilu tahun 2024 itu jadi dilaksanakan sesuai dengan kalender konstitusi," ujar Mahfud dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu 'Wujudkan Pemilu Bersih' di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/7/2023).
"Jadi tidak ada lagi isu penundaan dan tidak ada lagi isu perpanjangan periode," lanjutnya.
Sebab, menurutnya, jika Pemilu tidak digelar tepat waktu maka akan memicu permasalahan dalam kehidupan politik Tanah Air.
"Karena implikasinya bagi konstitusi bisa sangat berat dan bisa menimbulkan kekisruhan di bidang kehidupan politik kita," jelas Mahfud.
Dia menekankan tahapan Pemilu merupakan elemen penting dalam demokrasi di Indonesia.
"Pemilu merupakan salah satu implementasi yang paling penting di dalam pelaksanaan demokrasi," katanya.
Cari Pemimpin Bersama, Bukan Musuh
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Pemilu merupakan momentum untuk mencari pemimpin bersama bukan justru untuk mencari musuh.
"Saudara sekalian supaya diingat bahwa Pemilu itu adalah mencari pemimpin bersama bukan mencari musuh," ujar Mahfud di Surabaya, Selaaa.
Mahfud menyebut ketika Pemilu sudah selesai digelar maka pertikaian dan perbedaan pilihan atas calon-calon yang ada pun semestinya selesai. Dia juga meminta agar pihak oposisi tidak lantas memecah belah persatuan bangsa.
"Oleh sebab itu, begitu selesai Pemilu ya selesai. Kita sudah memilih pemimpin, bukan yang tadinya tidak memilih seperti kita lalu dianggap musuh lalu terus menjadi oposisi yang membelah," jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK menegaskan kritik tidak dilarang dalam demokrasi. Namun bukan berarti untuk menciptakan perpecahan. Dia menilai suatu negara harus memiliki seorang pemimpin.
"Mengontrol boleh, mengkritik itu boleh, tapi menimbulkan perpecahan yang menahun memanjang itu dari Pemilu sekarang sampai Pemilu berikutnya itu tidak boleh karena Pemilu itu menjadi pemimpin yang disepakati bersama dan pemimpin itu harus ada," tutur Mahfud.
"Karena kalau negara tidak ada pemimpin, negara itu bubar, berarti kita mengkhianati para pendiri negara dan mengkhianati perintah konstitusi," imbuhnya.