Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:23 WIB
Hakim Semprot Saksi Korupsi BTS 4G: Habisin Uang Negara Saja Kalian!
Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur saksi Jamal Rizki yang merupakan konsultan hukum dari pihak swasta proyek pembanguan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jamal dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Hakim Ketua Fahzal Hendri, awalnya menanyakan perbedaan antara perdirut dengan perpres, dan ada aturan lainnya dalam proyek BTS 4G. Aturan pada proyek ini menjadi persoalan karena dinilai sengaja dirancang untuk memenangkan konsorsium tertentu.

"Memang saat awal, kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi saat itu isunya, BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 tahun 2017 tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni atau APBN," jawab Jamal pada persidangan yang digelar pada Selasa (8/8/2023).

"Perdirut apa?" tanya Hakim Ketua kembali.

"Awal, kami susun di memang rancangan perdirut-nya umum. Jadi umum itu tidak spesifik BTS yang membuat pemilihan ini tender, E katalog dan lain-lain. Saat sekitar Agustus 2020 saat rapat dengan beberapa Dirut Bakti memang diharapkan perdirut menjadi khusus ke BTS," jelasnya.

Perdirut yang dijadikan dasar aturan proyek BTS 4G diadopsi dari Perpres.

Aturan tersebut menjadi acuan saat pelelangan tender BTS 4G. Setidaknya pada proyek ini hanya terdapat tiga konsorsium.

Pertama, konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2. Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3. Ketiga, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5.

baca juga

"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang ada Arsenar sama Bu Anggi (konsultan). Di sana untuk mendengarkan apa saja persyaratan prakualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi saat itu. Akhirnya, sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Ahmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," kata Jamal.

Hakim ketua lantas bertanya, Anang sebagai direktur utama Bakti Kominfo, apakah boleh membuat aturan tersebut.

"Boleh," jawab Jamal.
"Asalkan apa?" tanya Hakim Ketua.
"Asalkan tidak bertentangan."

Mendapat jawaban itu, Hakim Ketua lalu merespons dengan kesal. Dia menilai aturan yang dibuat hanya menguntung peserta lelang tertentu.

"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh perpres, loh kenapa bikin yang lain lagi. Mentang-mentang khusus, kita kangkangi Perpes. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif loh pak, jadi perusahaan-perusahaan yg diarahkan dari awal lah yang dapat," kata hakim ketua.

"Masuk lah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian!? Mau apa lagi, percuma kalian konsultan, abisin uang negara saja kalian itu," ujar Hakim Ketua dengan nada kesal.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G

Terungkap Di Persidangan, Maksud 'Keep Silent' Di Perkara Korupsi BTS 4G

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:57 WIB

Blak-blakan di Depan Hakim, Pokja BTS BAKTI Kominfo Akui Kecipratan Rp500 Juta dari Windi Purnama

Blak-blakan di Depan Hakim, Pokja BTS BAKTI Kominfo Akui Kecipratan Rp500 Juta dari Windi Purnama

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:34 WIB

Akal-Akalan Proyek BTS 4G Bikin Semua Konsorsium Menang, Hakim: Mutar-mutar di Situ Saja, Lingkaran Setan!

Akal-Akalan Proyek BTS 4G Bikin Semua Konsorsium Menang, Hakim: Mutar-mutar di Situ Saja, Lingkaran Setan!

News | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:46 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB