Belajar dari Ulah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Bolehkah Pakai Strobo Buat Mobil Operasional?

Farah Nabilla

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:34 WIB
Belajar dari Ulah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Bolehkah Pakai Strobo Buat Mobil Operasional?
Mobil ugal-ugalan anak DPRD Sulsel (undercover)

Suara.com - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah atau Ulla menuai kontroversi lantaran sang anak sang anak, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) menyetir ugal-ugalan. Ia juga diketahui memasangkan strobo pada mobil Pajero yang merupakan mobil operasional.

Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.

Alasan Ulla menggunakan strobo untuk mobil operasional itu adalah karena mobil tersebut baru saja dipakai keluar daerah. Strobo itu belum sempat dilepas sesampainya di Makassar.

Ulla memang terkadang menggunakan strobo saat berpergian keluar daerah. Terakhir, Ulla menggunakan strobo saat melakukan perjalanan ke Bulukumba. Ia mengaku menggunakannya karena terburu-buru.

Berkaitan dengan itu menarik membahas bolehkah memakai strobo untuk mobil operasional pemerintah. Pemakaian strobo memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Di dalamnya tidak disebutkan mobil anggota DPRD dengan pelat hitam itu diperbolehkan menggunakan strobo. Ketentuan tersebut dimuat pada Pasal 59 UU No. 22/2009 yakni sebagai berikut:
 
(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

baca juga

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan

Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Selain itu, terdapat 7 kendaraan yang wajib diprioritaskan di jalanan. Hal ini berkaitan dengan alasan penggunaan strobo Ulla saat bertugas.
 
Tujuh kendaraan itu dimuat dalam Pasal 134 UU No. 22/2009. Berikut ini ketujuh kendaraan tersebut.
 
1.     Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2.     Ambulan pengangkut orang sakit
3.     Kendaraan pemberi pertolongan saat kecelakaan lalu lintas
4.     Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5.     Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjamu tamu negara.
6.     Iring-iringan pengantar jenazah
7.     Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
 
Dalam peraturan tersebut, termuat sanksi menggunakan strobo dan sirine pada Pasal 289. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui hanya pemerintah tertentu yang dapat menggunakan lampu strobo, dan Ulla tidak termasuk diantaranya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ugal-ugalan Naik Pajero dengan Strobo, Dibela Bapaknya: Itu Hal Biasa

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ugal-ugalan Naik Pajero dengan Strobo, Dibela Bapaknya: Itu Hal Biasa

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:25 WIB

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Diamankan Polisi Karena Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Diamankan Polisi Karena Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas

Sulsel | Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:22 WIB

Gegayaan Pakai Strobo, Pengemudi Terios Kabur Saat Akan Ditilang Hingga Tabrak Polisi, Kini Jadi Tersangka

Gegayaan Pakai Strobo, Pengemudi Terios Kabur Saat Akan Ditilang Hingga Tabrak Polisi, Kini Jadi Tersangka

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 05:56 WIB

Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya

Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya

Otomotif | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:57 WIB

Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot

Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:25 WIB

Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Otomotif | Senin, 13 Juni 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:06 WIB

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah,  Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:00 WIB

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:57 WIB

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:56 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta

Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:55 WIB

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:50 WIB

Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi

Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:49 WIB

Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang

Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:43 WIB

×