Belajar dari Ulah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Bolehkah Pakai Strobo Buat Mobil Operasional?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:34 WIB
Belajar dari Ulah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, Bolehkah Pakai Strobo Buat Mobil Operasional?
Mobil ugal-ugalan anak DPRD Sulsel (undercover)

Suara.com - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ni'matullah atau Ulla menuai kontroversi lantaran sang anak sang anak, Muh Irfan Fauzan Erbe (20) menyetir ugal-ugalan. Ia juga diketahui memasangkan strobo pada mobil Pajero yang merupakan mobil operasional.

Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.

Alasan Ulla menggunakan strobo untuk mobil operasional itu adalah karena mobil tersebut baru saja dipakai keluar daerah. Strobo itu belum sempat dilepas sesampainya di Makassar.

Ulla memang terkadang menggunakan strobo saat berpergian keluar daerah. Terakhir, Ulla menggunakan strobo saat melakukan perjalanan ke Bulukumba. Ia mengaku menggunakannya karena terburu-buru.

Berkaitan dengan itu menarik membahas bolehkah memakai strobo untuk mobil operasional pemerintah. Pemakaian strobo memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Di dalamnya tidak disebutkan mobil anggota DPRD dengan pelat hitam itu diperbolehkan menggunakan strobo. Ketentuan tersebut dimuat pada Pasal 59 UU No. 22/2009 yakni sebagai berikut:
 
(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan

Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Selain itu, terdapat 7 kendaraan yang wajib diprioritaskan di jalanan. Hal ini berkaitan dengan alasan penggunaan strobo Ulla saat bertugas.
 
Tujuh kendaraan itu dimuat dalam Pasal 134 UU No. 22/2009. Berikut ini ketujuh kendaraan tersebut.
 
1.     Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2.     Ambulan pengangkut orang sakit
3.     Kendaraan pemberi pertolongan saat kecelakaan lalu lintas
4.     Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5.     Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjamu tamu negara.
6.     Iring-iringan pengantar jenazah
7.     Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
 
Dalam peraturan tersebut, termuat sanksi menggunakan strobo dan sirine pada Pasal 289. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui hanya pemerintah tertentu yang dapat menggunakan lampu strobo, dan Ulla tidak termasuk diantaranya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ugal-ugalan Naik Pajero dengan Strobo, Dibela Bapaknya: Itu Hal Biasa

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ugal-ugalan Naik Pajero dengan Strobo, Dibela Bapaknya: Itu Hal Biasa

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:25 WIB

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Diamankan Polisi Karena Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas

Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Diamankan Polisi Karena Ugal-ugalan Pakai Mobil Dinas

Sulsel | Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:22 WIB

Gegayaan Pakai Strobo, Pengemudi Terios Kabur Saat Akan Ditilang Hingga Tabrak Polisi, Kini Jadi Tersangka

Gegayaan Pakai Strobo, Pengemudi Terios Kabur Saat Akan Ditilang Hingga Tabrak Polisi, Kini Jadi Tersangka

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 05:56 WIB

Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya

Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Kendaraan yang Boleh Memakainya

Otomotif | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:57 WIB

Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot

Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:25 WIB

Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Strobo adalah: Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Otomotif | Senin, 13 Juni 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB