Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:08 WIB
Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
Richard Eliezer [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah pihak kejaksaan tidak mengajukan banding. Padahal, vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Dalam perkara ini, Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI