MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:19 WIB
MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi dengan memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya pada Selasa (08/08/2023) kemarin.

"(Hukuman menjadi) Penjara seumur hidup," berikut putusan kasasi yang disampaikan oleh pihak MA.

Putusan kasasi dari para hakim agung ini lantas memicu banyak reaksi. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo dianggap terlalu ringan dibanding tindakannya terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santosa. Pihak Sambo pun mengajukan banding untuk keringanan hukuman mati yang diterimanya. Namun, banding ditolak dan pada akhirnya mengajukan kasasi.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jika hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktiknya akan sama. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.

Lalu, apa perbedaan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup? Simak inilah selengkapnya.

Hukuman mati adalah suatu prosedur hukuman dengan cara pembunuhan terhadap yang dijatuhkan kepada para pelaku kasus luar biasa, seperti pembunuhan terencana, terorisme, korupsi, narkoba, hingga obat-obatan terlarang.

Hukuman mati di Indonesia pertama kali diberlakukan pada tahun 1964 lalu, namun pelaksanaan secara hukum baru dilakukan pada tahun 2014 lalu di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dasar-dasar hukuman mati kini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Terpidana hukuman mati biasanya akan menjalani karantina sebagai waktu terminasi sebelum eksekusi mati dilakukan. 

Hal ini berbeda dengan hukuman penjara seumur hidup. Jika hukuman mati dilakukan dengan menghilangkan nyawa terpidana, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan ini berarti Ferdy Sambo akan menghabiskan masa hidupnya hingga meninggal nantinya di penjara.

Selama dipenjara seumur hidup, terpidana masih diperbolehkan untuk menerima kunjungan keluarga atau kerabat. Namun, hak bebasnya di luar penjara sudah dicabut sehingga tidak diperbolehkan beraktivitas di luar penjara tanpa pengawasan dari pihak berwajib.

Hukuman penjara seumur hidup diatur dalam UU Pasal 338 KUHP. Dalam UU tersebut, tertera bahwa hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan terhadap seseorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA

Lawan Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi ke MA

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:07 WIB

MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri

MA Ngaku WhatsAppnya Diblokir Pinkan Mambo Setelah Bongkar Pelecehan Seksual Sang Ayah Tiri

Your Say | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:58 WIB

Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

Mahfud MD Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

Jogja | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:43 WIB

Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi

Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Mahfud: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi

Jogja | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:36 WIB

Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:04 WIB

Terkini

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:22 WIB

Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?

Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:17 WIB

Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook

Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:16 WIB

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:09 WIB

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:08 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop

Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:00 WIB

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:52 WIB

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:39 WIB

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:31 WIB

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB