Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:45 WIB
Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) berharap agar hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman tidak dipecat meskipun menerima uang Rp 300 juta dalam kasus suap pembangunan jembatan Brawijaya Kediri. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menolak pembelaan yang disampaikan Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman.

"Hal yang disampaikan oleh hakim (Dede) dalam pembelaan dirinya di depan sidang Majelis Kehormatan Hakim ternyata tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, maka pembelaan hakim ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Desnayeti di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Dalam pembelaannya, Dede mengaku menyesali perbuatannya yang telah menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk pengaturan perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri.

Dede Suryaman menjadi hakim terlapor dalam sidang MKH ini lantaran menerima suap untuk mengurangi vonis hukuman pada perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri yang menjerat mantan mantan Walikota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dede Suryaman menerima uang dari seseorang bernama Yuda yang merupakan pengacara yang dekat dengan penasihat hukum terdakwa saat itu.

Untuk itu, MKH menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak terhormat kepada Dede yang dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Adapun majelis hakim yang mengadili Dede dalam sidang MKH ini ialah Siti Nurjanah, Binziad Khadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M. Taufiz dari Komisi Yudisial.

Turut pula Hakim Agung yang mengadili perkara Dede ini ialah Desnayeti, Pandji Widagdo, dan Imron Rosyadi.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Dipecat Tak Terhormat

Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Resmi Dipecat Tak Terhormat

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:17 WIB

Masih Mau Jadi Hakim, Ikatan Hakim Minta Dede Suryaman Penerima Suap Rp 300 Juta Tak Dipecat

Masih Mau Jadi Hakim, Ikatan Hakim Minta Dede Suryaman Penerima Suap Rp 300 Juta Tak Dipecat

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:47 WIB

Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta

Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:49 WIB

Dalami Kasus Korupsi Eks Kepala Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pemberian Suap

Dalami Kasus Korupsi Eks Kepala Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pemberian Suap

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Terkini

A Painted House: Kisah si Kecil Luke dan Takdir yang Tak Selalu Memihak

A Painted House: Kisah si Kecil Luke dan Takdir yang Tak Selalu Memihak

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:15 WIB

Tito Karnavian Minta Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Sumatera Dipercepat

Tito Karnavian Minta Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Sumatera Dipercepat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:14 WIB

Dari Lelucon Erotis hingga Arisan Valas: Sisi Lain Kaum Borjuis Tempo Dulu

Dari Lelucon Erotis hingga Arisan Valas: Sisi Lain Kaum Borjuis Tempo Dulu

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:12 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai, Bawang, Beras hingga Daging Kompak Naik, Tekan Daya Beli Masyarakat

Harga Pangan Hari Ini: Cabai, Bawang, Beras hingga Daging Kompak Naik, Tekan Daya Beli Masyarakat

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:11 WIB

Bagaimana Mangrove Membantu Nelayan Kuri Caddi Bertahan di Tengah Cuaca Ekstrem?

Bagaimana Mangrove Membantu Nelayan Kuri Caddi Bertahan di Tengah Cuaca Ekstrem?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:05 WIB

Kaesang Masuk 'Kandang Banteng' di 2029: Siapa Lebih Kuat, Figur Jokowi atau Mesin PDIP?

Kaesang Masuk 'Kandang Banteng' di 2029: Siapa Lebih Kuat, Figur Jokowi atau Mesin PDIP?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:02 WIB

Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya

Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:00 WIB

Ulasan Film Smile 2: Sekuel Paling Mencekam dengan Nuansa Horor yang Pekat!

Ulasan Film Smile 2: Sekuel Paling Mencekam dengan Nuansa Horor yang Pekat!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:00 WIB

Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB

Review Buku 'Pertama, Sayangi Dirimu Lebih Dahulu': Kecil Langkahnya, Besar Dampaknya

Review Buku 'Pertama, Sayangi Dirimu Lebih Dahulu': Kecil Langkahnya, Besar Dampaknya

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB

×