Sidang Korupsi BTS 4G Hakim ke Saksi: Kalau Nggak Kerja, Kenapa Dibayar?

Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:14 WIB
Sidang Korupsi BTS 4G Hakim ke Saksi: Kalau Nggak Kerja, Kenapa Dibayar?
Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Yaumal]

"Hala-hala.. Orang enggak kerja kok dibayar Pak. Iya, bekerja, kalau enggak kerja ngapain dibayar gitu lho," tegas Hakim.

"Saya tidak mengetahui, mereka bekerja secara tim," kata Elvano.

Elvano kemudian diingatkan Hakim, soal tanggung jawabnya sebagai PPK, salah satunya membuat kontrak.

"Kontraknya dengan saudara, Pak Elvano, Kontraknya dengan saudara. Kemudian kontrak itu kan menanggung beban anggaran, pak. Anggarannya kan dari uang ini. Ya?" tegas Hakim.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

Baca Juga: Tak Tahu Dasar UU jadi PPK, Hakim Kasus Proyek BTS Semprot Saksi Elvano Hatorangan: Ini Pertanggungjawabannya Pidana!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI