Sidang Korupsi BTS 4G Hakim ke Saksi: Kalau Nggak Kerja, Kenapa Dibayar?

Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:14 WIB
Sidang Korupsi BTS 4G Hakim ke Saksi: Kalau Nggak Kerja, Kenapa Dibayar?
Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau saya hanya bekerja saja Pak Yohan (Tenaga Ahli HUDEV UI) saja Pak," kata Elvano.

Hakim kembali mempertegas berapa tenaga ahli yang aktif bekerja dari 10 orang. Elvano lantas mengaku tidak tahu. Padahal kata Hakim 10 orang itu ada dalam kontrak. Hakim lanjut bertanya soal pembayaran gaji mereka.

"Terus gimana masalah pembayarannya, gimana? Orang-orang yang sembilan lagi nerima juga?," tanya Hakim.

"Terima pembayarannya dan ada bukti pembayarannya juga," jawabnya.

Hakim pun kesal dengan jawaban Elvano, mempertanyakan orang tidak bekerja, namun tetap menerima gaji.

"Hala-hala.. Orang enggak kerja kok dibayar Pak. Iya, bekerja, kalau enggak kerja ngapain dibayar gitu lho," tegas Hakim.

"Saya tidak mengetahui, mereka bekerja secara tim," kata Elvano.

Elvano kemudian diingatkan Hakim, soal tanggung jawabnya sebagai PPK, salah satunya membuat kontrak.

"Kontraknya dengan saudara, Pak Elvano, Kontraknya dengan saudara. Kemudian kontrak itu kan menanggung beban anggaran, pak. Anggarannya kan dari uang ini. Ya?" tegas Hakim.

Baca Juga: Tak Tahu Dasar UU jadi PPK, Hakim Kasus Proyek BTS Semprot Saksi Elvano Hatorangan: Ini Pertanggungjawabannya Pidana!

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI