KPU Apresiasi Putusan MA yang Menolak Gugatan Prima

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:45 WIB
KPU Apresiasi Putusan MA yang Menolak Gugatan Prima
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (Prima).

Putusan tersebut tertuang dalam keputusan MA nomor 120 PK/TUN/2023.

Menanggapi hal tersebut, Hasyim menyambut baik putusan MA. Dia menilai putusan MA itu sudah sesuai dengan hukum Pemilu.

"Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

"Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," sambungnya.

Awalnya, Prima menggugat KPU perihal administrasi pendaftaran partai. Salah satu petitumnya ialah soal penundaan pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, Prima sudah menempuh beberapa jalur hukum. Pertama, menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan terakhir melalui gugatan ke MA.

Di pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Pusat, Prima menang yang mengakubatkan putusan penundaan Pemilu 2024.

Namun pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.

Baca Juga: Eksepsi Melawan Partai Berkarya Diterima PN Jakpus, KPU Yakin MA Juga akan Tolak Kasasi Prima

Dengan adanya putusan MA ini, Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI