Eksepsi Melawan Partai Berkarya Diterima PN Jakpus, KPU Yakin MA Juga akan Tolak Kasasi Prima

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:45 WIB
Eksepsi Melawan Partai Berkarya Diterima PN Jakpus, KPU Yakin MA Juga akan Tolak Kasasi Prima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang meminta Pemilu 2024 ditunda dalam salah satu petitumnya.

Keyakinan tersebut disampaikan Hasyim saat menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan serupa dari Partai Berkarya.

Hasyim menjelaskan, PN Jakpus menolak gugatan Partai Berkarya karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan.

Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa gugatan partai politik terhadap KPU harus diajukan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai peraturan Mahkamah Agung.

"Sekiranya ada perkara yang sampai ke kasasi, kami meyakini MA sebagai pembentuk peraturan akan konsisten bahwa kompetensi (untuk mengadili perkara PMH) bukan di pengadilan umum," kata Hasyim, Jumat (16/6/2023).

Diketahui, Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakarta Pusat menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dan KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.

baca juga

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan KPU RI soal kewenangan pengadilan negeri mengadili perkara perbuatan melanggar hukum yang diajukan partai politik terhadap penyelenggara pemilu.

"Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Bambang Sucipto, Kamis (15/6/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang, Begini Penjelasan KPU

MK Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang, Begini Penjelasan KPU

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:18 WIB

Demi Prinsip Kepastian Hukum, KPU Buat PKPU Dengan Proporsional Terbuka Sebelum Putusan MK Diketok

Demi Prinsip Kepastian Hukum, KPU Buat PKPU Dengan Proporsional Terbuka Sebelum Putusan MK Diketok

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:52 WIB

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Kotak Suara | Senin, 17 April 2023 | 12:25 WIB

Terkini

Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya

Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 07:31 WIB

5 Zodiak yang Paling Berambisi dalam Mencapai Target Karier, Berjiwa Kompetitif dan Banyak Akal

5 Zodiak yang Paling Berambisi dalam Mencapai Target Karier, Berjiwa Kompetitif dan Banyak Akal

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 07:30 WIB

Review Film Budi Pekerti: Ketika Satu Video Mengubah Segalanya

Review Film Budi Pekerti: Ketika Satu Video Mengubah Segalanya

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:30 WIB

Ada Pesan Tersembunyi? Eks Menkeu Purbaya Posting Video Jedag Jedug dengan Lagu Ini: Udah Siap Belum

Ada Pesan Tersembunyi? Eks Menkeu Purbaya Posting Video Jedag Jedug dengan Lagu Ini: Udah Siap Belum

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:24 WIB

Harga Minyak Mendidih! Arab Saudi Diserang, Negosiasi Damai Resmi Batal Total

Harga Minyak Mendidih! Arab Saudi Diserang, Negosiasi Damai Resmi Batal Total

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:21 WIB

Toyota Masih Hitung Harga Resmi Land Cruiser FJ untuk Pasar Indonesia

Toyota Masih Hitung Harga Resmi Land Cruiser FJ untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 07:12 WIB

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

×