Demokrat Kubu KLB Angkat Suara Pasca MA Tolak PK Moeldoko: Selamat Mas AHY...

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:04 WIB
Demokrat Kubu KLB Angkat Suara Pasca MA Tolak PK Moeldoko: Selamat Mas AHY...
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. [ANTARA]

Suara.com - Kuasa hukum sekaligus Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems angkat suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya mengenai kepengurusan Partai Demokrat.

Saiful menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan pertarungan.

"Kami ucapkan selamat atas kemenangannya pada Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan semua jajaran kepengurusannya di Partai Demokrat, semoga kita semua masih terus bersemangat untuk melanjutkan perjuangan demi Indonesia yang demokratis, beradab dan maju di masa depan, meski di lini perjuangan yang berbeda," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Saiful memberikan sejumlah catatan mengenai perjalanan proses hukum kepengurusan Demokrat. Awalnya ia mengaku tidak terlalu terkejut dengan keputusan MA yang menolak PK dari kubu Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  dan kader Demokrat suka cita menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Tangkap layar video)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kader Demokrat suka cita menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) soal kepemimpinan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Tangkap layar video)

Sebabnya, ia mengaku sudah melihat adanya kejanggalan termasuk pada upaya hukum yang mereka tempuh.

Semisalnya saja, soal keputusan sengketa kepengurusan Partai Politik yang berujung pada pengesahan kepengurusan Parpol oleh Menkumham. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh menteri hukum dan HAM (Menkumham) sebagai pejabat pemerintah.

"Karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)," terangnya.

Namun, ia tidak bisa berbuat apapun karena aturannya sudah tertuang dalam undang-undang.

Saiful kemudian menilai, semestinya keputusan sah atau tidaknya kepengurusan partai politik (parpol) itu berada di level Pengadilan Administrasi Negara semisal PTUN atau PTTUN.

Baca Juga: Tolak PK Moeldoko CS, MA Minta Sengketa Ketum Demokrat Diselesaikan di Mahkamah Partai

Sebelum diputuskan, mereka harus memberitahu terlebih dahulu dan diberikan hak jawab atau bantahan kepada pihak-pihak yang bersengketa.

"Ini harus dilakukan agar tidak ada kecurigaan akan adanya pemihakan terhadap salah satu kubu dari pengadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa apa yang terjadi pada Partai Demokrat merupakan konflik internal yang bermuara dari pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang dilakukan oleh Pengurus PD pimpinan AHY.

Salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang menunjukkan akta notaris beserta AD/ART partai tahun 2001 sebelum memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu restoran di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang menunjukkan akta notaris beserta AD/ART partai tahun 2001 sebelum memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu restoran di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurutnya, Demokrat kubu AHY itu selain mengubah seenaknya AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol, juga bertentangan dengan konstitusi negara.

"Nah apa yang kami lakukan dengan menyelenggarakan KLB, adalah reaksi dari itu semua. Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli," tuturnya.

MA Tolak PK Moeldoko

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI