Gaji PPPK Kecil Penyebab Ribuan CASN Mundur? Cek Besaran Honor dan Tunjangan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 13 Agustus 2023 | 09:15 WIB
Gaji PPPK Kecil Penyebab Ribuan CASN Mundur? Cek Besaran Honor dan Tunjangan
Ilustrasi besaran gaji PPPK (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan mengenai 1.921 peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022 yang mengundurkan diri yang salah satunya alasannya karena penghasilan atau gaji. Lantas, berapa gaji PPPK? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, alasan peserta seleksi PPPK  salah satunyanya karena penempatan dan penghasilan yang tak sesuai dengan ekspektasi pelamar.  Guna mengatasi permasalahan tersebut, pihak BKN pun akan memberikan informasi terbaru dalam portal SSCASN 2023 yakni berupa informasi seputar besaran gaji.

Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK hingga para pesertanya seleksi PPPK yang mengundurkan diri? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan daftar gajinya yang dilansir dari berbagai sumber.

Besaran Gaji PPPK

Berdasarkan UU No 5 TH 2014 menyebutkan bahwa  PPPK berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres No 98 Th 2020, Besaran gaji PPPK ini disesuaikan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, golongan serta masa kerja golongan.

Untuk Gaji PPPK yang berada di instansi pusat, maka akan dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sedangkan gaji PPPK yang berada di instansi daerah gajinya dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

  • Besaran gaji Golongan I yaitu Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Besaran gaji Golongan II yaitu Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Besaran gaji Golongan III yaitu Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Besaran gaji Golongan IV yaitu Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Besaran gaji Golongan V yaitu Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Besaran gaji Golongan VI yaitu Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Besaran gaji Golongan VII yaitu Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Besaran gaji Golongan VIII yaitu Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Besaran gaji Golongan IX yaitu Rp2.966.500-Rp4.872.000
  • Besaran gaji Golongan X yaitu Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Besaran gaji Golongan XI yaitu Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Besaran gaji Golongan XII yaitu Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Besaran gaji Golongan XIII yaitu Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Besaran gaji Golongan XIV yaitu Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Besaran gaji Golongan XV yaitu Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Besaran gaji Golongan XVI yaitu Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Besaran gaji Golongan XVII yaitu Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga akan menerima tunjangan. Ini tertuang dalam Perpres No 98 Th 2020. Adapun tunjangan PPPK yang diberikan melliputi sebagai berikut:

 - Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan structural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi, Profesi Calon Suami Dewi Perssik Urutan Berapa?

Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi, Profesi Calon Suami Dewi Perssik Urutan Berapa?

Lifestyle | Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:35 WIB

6 Cara Tetap Bisa Menabung Meskipun Banyak Tagihan yang Harus Dibayar

6 Cara Tetap Bisa Menabung Meskipun Banyak Tagihan yang Harus Dibayar

Your Say | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:24 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Disahkan Besok 16 Agustus, Intip Bocorannya

Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Disahkan Besok 16 Agustus, Intip Bocorannya

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:09 WIB

Petinggi Miss Universe Indonesia Ramai-ramai Mengundurkan Diri Buntut Dugaan Pelecehan, Siapa Saja?

Petinggi Miss Universe Indonesia Ramai-ramai Mengundurkan Diri Buntut Dugaan Pelecehan, Siapa Saja?

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 17:07 WIB

Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang

Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:58 WIB

Formasi CPNS 2023 Terbaru Dibuka September, Cek Kuota PNS dan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis

Formasi CPNS 2023 Terbaru Dibuka September, Cek Kuota PNS dan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:07 WIB

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:51 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:42 WIB

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:38 WIB

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:02 WIB