Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Senin, 14 Agustus 2023 | 12:07 WIB
Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'
Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mengaku tidak ingin dipaksa saling bersaksi di persidangan.

Haris menegaskan menolak untuk menjadi saksi mahkota atas Fatia atau bersaksi dalam sidang perkaranya sendiri. Hal itu juga sudah diutarakan sejak awal. Dia menilai setiap terdakwa memiliki hak untuk menolak menjadi saksi mahkota.

"Setiap terdakwa itu tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian untuk dirinya sendiri. Saya pikir itu prinsipil. Saya tetap nolak karena saya tidak mau bersaksi bagi kasus saya sendiri," ujar Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/8/2023).

Senada dengan Haris Azhar, Fatia menyatakan tidak ingin dipaksa jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.

"Kalau jaksa keberatan, kami juga tidak ingin dipaksa untuk memberi kesaksian satu sama lain," kata Fatia.

Namun begitu, Fatia menyebut ia bersama Haris bersedia untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara ini.

"Sebagai terdakwa kami mau (diperiksa)," katanya.

Jaksa Protes

Sebelumnya, JPU menilai penolakan oleh Haris dan Fatia untuk saling bersaksi di persidangan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

baca juga

JPU mengatakan Haris dan Fatia tidak dikategorikan sebagai saksi yang dapat menolak memberikan keterangan di persidangan.

"Bahwa penolakan yang diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar formil, hukum formil. Karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 Ayat 1, para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi," kata JPU di ruang sidang PN Jaktim, Senin (14/8/2023).

"Dan juga para pihak tidak masuk dalam ketentuan Pasal 168 yaitu pihak yang dapat memberikan keterangannya sebagai saksi, yang harus menyimpan rahasia negara dan sebagainya," kata JPU.

Dalam hal ini, JPU turut mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan saksi mahkota keterangannya bisa didengar di persidangan.

"Kami mengutip Surat Edaran MA Nomor 5 tahun 2015, dimana secara praktikal MA sudah mengakui keberadaan saksi mahkota untuk diajukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," kata jaksa.

Dengan begitu, JPU memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

"Oleh karena itu pendapat para pihak untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota tidak berdasar Yang Mulia," lanjut JPU.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut

Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 11:04 WIB

Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut

Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 10:42 WIB

Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto

Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 15:24 WIB

Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!

Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:25 WIB

Jaksa Mendadak Minta Sidang Kasus 'Lord' Luhut Digelar Tertutup, Haris Azhar Protes: Kenapa Nggak dari Awal?

Jaksa Mendadak Minta Sidang Kasus 'Lord' Luhut Digelar Tertutup, Haris Azhar Protes: Kenapa Nggak dari Awal?

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:42 WIB

Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto 'Ahli Membaca' Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor

Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto 'Ahli Membaca' Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:32 WIB

Kubu Haris-Fatia Protes Jenderal TNI Bintang Dua 'Nyontek' Pasal di Layar Monitor: Ahli Kok Baca?

Kubu Haris-Fatia Protes Jenderal TNI Bintang Dua 'Nyontek' Pasal di Layar Monitor: Ahli Kok Baca?

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:09 WIB

Terkini

Kejutan Skuad Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Misi Sulit John Herdman

Kejutan Skuad Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Misi Sulit John Herdman

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:33 WIB

Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit

Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 11:32 WIB

Dolar AS Kokoh di Level Tertinggi Dua Bulan, Bagaimana Prospek Kurs Rupiah?

Dolar AS Kokoh di Level Tertinggi Dua Bulan, Bagaimana Prospek Kurs Rupiah?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 11:31 WIB

Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 11:30 WIB

Absurditas Formalitas WFO: Saat Kerja Digital Wajib Dikerjakan di Kantor

Absurditas Formalitas WFO: Saat Kerja Digital Wajib Dikerjakan di Kantor

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:30 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam Saat Kemarau, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sungai Cileungsi Menghitam Saat Kemarau, Pakar Ungkap Penyebabnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:30 WIB

MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng

MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:28 WIB

Bukan Sekadar Kutu Loncat, Ini Beda Job Hopping dan Career Exploration

Bukan Sekadar Kutu Loncat, Ini Beda Job Hopping dan Career Exploration

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:28 WIB

BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% untuk Pengunjung Pestapora 2026

BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% untuk Pengunjung Pestapora 2026

Malang | Rabu, 23 September 2026 | 11:28 WIB

Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal

Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 11:27 WIB

×