Menurut undang-undang pun, Kepala Negara merasa tidak memiliki wewenang untuk menentukan capres dan cawapres.
"Jadi saya mau bilang itu bukan wewenang saya, bukan wewenang Pak Lurah."
Menurut undang-undang pun, Kepala Negara merasa tidak memiliki wewenang untuk menentukan capres dan cawapres.
"Jadi saya mau bilang itu bukan wewenang saya, bukan wewenang Pak Lurah."
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI