"Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut jaksa.
2. Perampasan aset
Selain diganti kurungan penjara, ada kemungkinan lain yang bisa terjadi jika Dandy tak sanggup membayar restitusi.
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, ia sempat hadir dalam persidangan Mario Dandy sebagai saksi. Ia pun mengungkap bahwa cara lain dari pemenuhan restitusi ini bisa dengan cara perampasan aset.
3. Dibayarkan pihak ketiga
Sofian pun menambahkan bahwa restitusi ini memanglah berbentuk kerugian materil, sehingga harus dibayar dengan uang. Ia pun menambahkan bahwa restitusi ini bisa dibayarkan secara sukarela oleh orangtua atau wali serta pihak ketiga.
Dalam kata lain, terdakwa bisa meminta pihak ketiga untuk membayarkan restitusi tersebut, termasuk dengan peminjaman uang di bank.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel