Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp 27 Miliar Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 20:07 WIB
Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp 27 Miliar Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023). [Bidik layar/Rakah]

Suara.com - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya pernah menerima uang senilai Rp 27 miliar atas nama kliennya untuk kepentingan di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Dalam pemeriksaan konfrontir yang dilakukan Kejaksaan Agung, Maqdir menyatakan kliennya membenarkan adanya uang tersebut.

"Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan," ujar Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Maqdir mengatakan seseorang sengaja memberikan uang tersebut untuk kepentingan Irwan dengan tujuan membayar ganti rugi negara atas kasus korupsi BTS Kominfo.

"Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah itulah soal Rp 27 miliar adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," jelas Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir menilai uang tersebut ketika diserahkan ke Kejagung merupakan milik kliennya. Maqdir enggan berkomentar banyak terkait sosok S yang memberi uang Rp 27 miliar tersebut.

"Milik Irwan karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," tuturnya.

Maqdir diketahui menjalani pemeriksaan konfrontir terkait penyerahan uang Rp 27 miliar dengan sejumlah pihak lainnya termasuk Irwan Hermawan. Pemeriksaan Maqdir berlangsung sekitar lima jam. Sementara Irwan diperiksa kurang lebih selama sembilan jam.

Kejagung Kejar Sosok S

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mendalami sosok berinisial S yang diduga memberi uang senilai Rp27 miliar kepada terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Belakangan uang tersebut sudah diserahkan ke Kejagung oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan mendalami figur S dalam pemeriksaan konfrontasi Irwan, Maqdir dan sejumlah pihak lainnya hari ini.

"Makanya itu kita kejar (sosok S) dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Menurut Ketut, pemeriksaan konfrontir yang dijadwalkan bakal memperjelas sosok S serta status dari uang Rp 27 miliar tersebut.

"Akan memperjelas semuanya maka dari itu kita perlu konfrontasi untuk memperjelas dan mempertegas status daripada siapa Si S dan uangnya seperi apa, status uangnya seperti apa," jelas Ketut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datangi Kejagung, Maqdir Ismail Diperiksa soal Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

Datangi Kejagung, Maqdir Ismail Diperiksa soal Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:10 WIB

Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS

Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan Diperiksa Lagi, Kejagung Kejar Sosok S Pemberi Uang Rp 27 M di Kasus BTS

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:00 WIB

Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

Kejagung Kembali Periksa Maqdir Ismail terkait Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:24 WIB

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB