Patok Tarif Jutaan Rupiah, Pegawai Apotek dan Nakes Jual Resep Obat Golongan G Ilegal ke Pengedar

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:57 WIB
Patok Tarif Jutaan Rupiah, Pegawai Apotek dan Nakes Jual Resep Obat Golongan G Ilegal ke Pengedar
Kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang melibatkan nakes hingga apoteker. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap asisten apoteker dan nakes karena terlibat dalam kasus peredaran obat golongan G serta psikotropika yang biasa dikonsumsi para pelaku tawuran.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial RNI (20) selaku admin dokter sekaligus asisten apoteker non tenaga medis dan ERS (49) selaku perawat.

Dalam perkara ini,  mereka berperan membuat resep dokter tidak resmi yang kemudian dijual kepada para pengedar dan pengguna obat-obatan tersebut.

"Ini (resep) kemudian mayoritas itu untuk diberikan atau dijualkan kepada para tersangka yang kemudian akan diperdagangkan kembali melalui toko-toko obat, maupun ada juga yang akan dipergunakan," kata Victor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Barang bukti peredaran obat Golongan G hingga psikotropika yang diungkap Polda Metro Jaya. Obat-obatan itu disebut kerap dikonsumsi pelaku tawuran. (Suara.com/M Yasir)
Barang bukti peredaran obat Golongan G hingga psikotropika yang diungkap Polda Metro Jaya. Obat-obatan itu disebut kerap dikonsumsi pelaku tawuran. (Suara.com/M Yasir)

Tersangka RNI dan ERS, kata Victor, memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah per satu resep dokter. Harga tersebut tergantung seberapa banyak obat-obatan yang diminta.

"Jadi yang dihitung di sini, yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," jelas Victor.

26 Tersangka

Dalam perkara ini, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya total telah menetapkan 26 tersangka. Puluhan tersangka tersebut ditangkap menindaklanjuti 22 laporan polisi yang diterima sepanjang Januari hingga Agustus 2023.

Kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang melibatkan nakes hingga apoteker. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka. (Suara.com/M Yasir)
Kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang melibatkan nakes hingga apoteker. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka. (Suara.com/M Yasir)

"Jadi mulai bulan Januari sampai dengan Agustus ini total sudah ada 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

baca juga

Ade mengemukakan bahwa para tersangka ini memiliki peran berbeda. Mulai berperan sebagai importir hingga pembuat resep dokter secara tidak resmi.

Kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang melibatkan nakes hingga apoteker. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka. (Suara.com/M Yasir)
Kasus peredaran obat golongan G hingga psikotropika yang melibatkan nakes hingga apoteker. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya meringkus 26 tersangka. (Suara.com/M Yasir)

"Mulai dari importir, pabrikan, sampai yan saat ini yang akan kita lakukan preskon itu terkait dengan penjualan sedian farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," jelasnya.

Dari 26 tersangka, lanjut Ade, beberapa di antaranya merupakan apoteker hingga asisten dokter. Mereka memiliki peran membuat resep palsu yang diperuntukkan bagi para pengedar.

"Oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," bebernya.

Selain menangkap puluhan tersangka, penyidik dalam perkara ini turut menyita puluhan ribu pil obat. Beberapa di antaranya jenis Tramadol, Alprazolam, Hexymer, hingga Dumolid.

"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Resep Palsu, Nakes hingga Apoteker Edarkan Obat Golongan G yang Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran

Pakai Resep Palsu, Nakes hingga Apoteker Edarkan Obat Golongan G yang Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:18 WIB

Mahasiswi Asal Magelang Curi Hp Hingga Laptop Senilai Ratusan Juta, Ditangkap Sepulang Liburan Dari Thailand

Mahasiswi Asal Magelang Curi Hp Hingga Laptop Senilai Ratusan Juta, Ditangkap Sepulang Liburan Dari Thailand

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:15 WIB

Tipu Pembeli Seolah-olah Dilengkapi Surat Asli, Penjual Senpi Ilegal Pasang Harga Ratusan Juta Rupiah

Tipu Pembeli Seolah-olah Dilengkapi Surat Asli, Penjual Senpi Ilegal Pasang Harga Ratusan Juta Rupiah

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 19:05 WIB

Polda Metro dan Puspomad Ungkap Kasus Perdagangan Senpi Ilegal, Tersangka Utama Ditangkap di Gunung

Polda Metro dan Puspomad Ungkap Kasus Perdagangan Senpi Ilegal, Tersangka Utama Ditangkap di Gunung

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 18:56 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×