BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu

Rifan Aditya

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:47 WIB
BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu
BI Checking kol 5 artinya apa (freepick)

Suara.com - BI Checking sederhananya merupakan catatan riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan. Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking terkadang disebut dengan kol 1 sampai 5 dan masing-masing memiliki arti. Lantas BI Checking kol 5 apa artinya?

Setiap orang yang pernah mengajukan kredit akan diberi skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor kredit dibuat berdasarkan catatan kolektibilitas dan ini menggambarkan kelancaran seseorang dalam membayar pinjaman sebelumnya sebelum nanti mendapatkan pinjaman baru. 

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking adalah sebagai berikut.

  • Skor 1 atau Kol 1, artinya Kredit lancar
    Debitur melakukan pembayaran berdasarkan kewajibannya beserta bunga sampai lunas tanpa pernah terlambat atau menunggak. 
  • Skor 2 atau Kol 2, artinya Kredit DPK
    DPK kependekan dari Dalam Perhatian Khusus, di mana debirut tercatat mengalami keterlambatan bayar 1-90 hari. 
  • Skor 3 atau Kol 3, Kredit Tidak Lancar 
    Debitur tercatat terlambat membayar cicilan kredit terhitung sudah mencapai 91-120 hari.
  • Skor 4 atau Kol 4, Kredit Diragukan 
    Debitur tercatat terlambat membayar cicilan kredit terhitung sudah mencapai 121-180 hari. 
  • Skor 5 atau Kol 5, Kredit Macet 
    Debitur sudah terlambat membayar cicilan kredit lebih dari 180 hari. 

Catatan skor atau kol di atas akan menjadi pertimbangan penting bank dan lembaga keuangan lainnya dalam memberikan kredit kepada seorang debitur.

Bank maupun lembaga keuangan lain pasti tidak mau ambil risiko gagal bayar dari debitur yang bermasalah. Karena itu umumnya ketika seseorang sudah mendapatkan skor Kol 3 dan 4, mereka akan menolak permohonan pinjaman.

Skor atau Kol 5, merupakan yang paling dihindari oleh lembaga kredit manapun. 

Cara membersihkan BI Checking

Jika kamu memiliki skor 3, 4, dan 5, masih ada cara untuk membersihkan skor tersebut. Berikut cara-cara untuk membersihkan BI Checking.

  1. Cicilan kredit atau hutang harus dilunasi. 
  2. Tunggu beberapa waktu setelah melunasi pinjaman untuk memantau BI Checking kamu. Disarankan untuk melakukan cek BI Checking seminggu setelah melunasi seluruh pinjaman yang selama ini terlambat bayar. Skor di BI Checking kamu akan berubah.
  3. Jika belum ada perubahan, segera lakukan klarifikasi ke pihak OJK dengan membawa surat penjelasan bahwa kamu sudah melunasi kewajiban pinjaman dari bank tempat kamu melakukan pinjaman sebelumnya. Petugas akan memproses sampai nama kamu benar-benar bersih dari BI Checking. 

Demikian itu BI Checking kol 5, artinya apa. Hal itu merujuk kepada status atau catatan kredit kamu yang baik atau buruk. Kol 5 adalah yang terburuk. Kamu akan ditolak melakukan pinjaman di bank maupun lembaga keuangan manapun.

baca juga

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu BI Checking Kol 5? Ramai Dibahas di Twitter, Yuk Intip Artinya

Apa Itu BI Checking Kol 5? Ramai Dibahas di Twitter, Yuk Intip Artinya

Your Say | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:21 WIB

Bank KB Bukopin Hadirkan Star Mortgage, KPR dengan Bunga Kompetitif dan Kemudahan Proses

Bank KB Bukopin Hadirkan Star Mortgage, KPR dengan Bunga Kompetitif dan Kemudahan Proses

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:37 WIB

Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan

Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:46 WIB

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:31 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×