BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:47 WIB
BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu
BI Checking kol 5 artinya apa (freepick)

Suara.com - BI Checking sederhananya merupakan catatan riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan. Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking terkadang disebut dengan kol 1 sampai 5 dan masing-masing memiliki arti. Lantas BI Checking kol 5 apa artinya?

Setiap orang yang pernah mengajukan kredit akan diberi skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor kredit dibuat berdasarkan catatan kolektibilitas dan ini menggambarkan kelancaran seseorang dalam membayar pinjaman sebelumnya sebelum nanti mendapatkan pinjaman baru. 

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking adalah sebagai berikut.

  • Skor 1 atau Kol 1, artinya Kredit lancar
    Debitur melakukan pembayaran berdasarkan kewajibannya beserta bunga sampai lunas tanpa pernah terlambat atau menunggak. 
  • Skor 2 atau Kol 2, artinya Kredit DPK
    DPK kependekan dari Dalam Perhatian Khusus, di mana debirut tercatat mengalami keterlambatan bayar 1-90 hari. 
  • Skor 3 atau Kol 3, Kredit Tidak Lancar 
    Debitur tercatat terlambat membayar cicilan kredit terhitung sudah mencapai 91-120 hari.
  • Skor 4 atau Kol 4, Kredit Diragukan 
    Debitur tercatat terlambat membayar cicilan kredit terhitung sudah mencapai 121-180 hari. 
  • Skor 5 atau Kol 5, Kredit Macet 
    Debitur sudah terlambat membayar cicilan kredit lebih dari 180 hari. 

Catatan skor atau kol di atas akan menjadi pertimbangan penting bank dan lembaga keuangan lainnya dalam memberikan kredit kepada seorang debitur.

Bank maupun lembaga keuangan lain pasti tidak mau ambil risiko gagal bayar dari debitur yang bermasalah. Karena itu umumnya ketika seseorang sudah mendapatkan skor Kol 3 dan 4, mereka akan menolak permohonan pinjaman.

Skor atau Kol 5, merupakan yang paling dihindari oleh lembaga kredit manapun. 

Cara membersihkan BI Checking

Jika kamu memiliki skor 3, 4, dan 5, masih ada cara untuk membersihkan skor tersebut. Berikut cara-cara untuk membersihkan BI Checking.

  1. Cicilan kredit atau hutang harus dilunasi. 
  2. Tunggu beberapa waktu setelah melunasi pinjaman untuk memantau BI Checking kamu. Disarankan untuk melakukan cek BI Checking seminggu setelah melunasi seluruh pinjaman yang selama ini terlambat bayar. Skor di BI Checking kamu akan berubah.
  3. Jika belum ada perubahan, segera lakukan klarifikasi ke pihak OJK dengan membawa surat penjelasan bahwa kamu sudah melunasi kewajiban pinjaman dari bank tempat kamu melakukan pinjaman sebelumnya. Petugas akan memproses sampai nama kamu benar-benar bersih dari BI Checking. 

Demikian itu BI Checking kol 5, artinya apa. Hal itu merujuk kepada status atau catatan kredit kamu yang baik atau buruk. Kol 5 adalah yang terburuk. Kamu akan ditolak melakukan pinjaman di bank maupun lembaga keuangan manapun.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu BI Checking Kol 5? Ramai Dibahas di Twitter, Yuk Intip Artinya

Apa Itu BI Checking Kol 5? Ramai Dibahas di Twitter, Yuk Intip Artinya

Your Say | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:21 WIB

Bank KB Bukopin Hadirkan Star Mortgage, KPR dengan Bunga Kompetitif dan Kemudahan Proses

Bank KB Bukopin Hadirkan Star Mortgage, KPR dengan Bunga Kompetitif dan Kemudahan Proses

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:37 WIB

Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan

Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:46 WIB

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:31 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB