PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:39 WIB
PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) gagal melaporkan Oklin Fia terkait kasus dugaaan penistaan agama. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) menegaskan bakal terus melanjutkan perkara TikTokers, Oklin Fia. Penegasan tersebut disampaikan, meski Oklin telah meminta maaf kepada publik atas aksinya yang tidak senonoh.

Sebelumnya diberitakan, Oklin Fia dipolisikan PB SEMMI atas aksinya, memakan es krim di hadapan kelamin pria.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan, sebagai pelapor dirinya memaafkan Oklin. Namun secara hukum, dia meminta kasus yang dilaporkannya tetap diproses.

"Sesama manusia tentu saya maafkan, namun ini negara hukum sekalipun dunia ini runtuh, hukum tetap harus ditegakkan," kata Gurun ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/8/2023).

Gurun justru malah meminta pihak kepolisian agar menjadikan Oklin sebagai tersangka. Gurun juga menilai, masalah benar atau tidaknya perbuatan itu bakal dibuktikan saat pengadilan.

"Kepolisian secara keilmuan berpijak dan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip asas praduga bersalah, bukan praduga tidak bersalah. Masalah perbuatannya benar atau salah, itu ranah pengadilan,” jelas Gurun.

“Tugas polisi mengumpulkan dua alat bukti sehingga bisa ditetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan PB SEMMI karena dianggap membuat konten tidak bermoral di media sosial. Oklin semula dilaporkan dengan pasal pornografi dan pornoaksi, serta penodaan agama namun, laporan yang diterima polisi hanya terkait UU ITE.

PB SEMMI kemudian meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Oklin dapat dijerat dengan pasal pornografi dan pornoaksi, serta penodaan agama.

"Kalau untuk penodaan agama, MUI masih perlu menganalisisnya terlebih dahulu," ucap Gurun.

Sebelumnya, Oklin Fia mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).

Ia datang didampingi kuasa hukumnya, untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor kasus UU ITE yang dilaporkan oleh PB SEMMI.

Saat tiba di Polres Metro Jakarta Pusat, Oklin hanya terdiam. Setelah menjalani pemeriksaan, Oklin menyampaikan permohonan maafnya.

Ia merasa tak ada niat untuk melecehkan agama dalam kontennya

"Sebagai seorang muslimah dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikitpun niatan untuk merendahkan atau melecehkan agama Islam, umat muslim ,ikhwan dan akhwat, serta seluruh perempuan di Indonesia," kata Oklin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Oklin Fia, Polisi Akan Periksa Pria di Konten Jilat Es Krim Gestur Mesum

Setelah Oklin Fia, Polisi Akan Periksa Pria di Konten Jilat Es Krim Gestur Mesum

Entertainment | Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:14 WIB

Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila

Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila

Video | Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:55 WIB

Tak Pernah Disangka, Ternyata Ini Sosok Pria di Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Tak Pernah Disangka, Ternyata Ini Sosok Pria di Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Entertainment | Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:05 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB