Usai membunuh, kata Sigit, pelaku membakar pakaian yang ia pakai saat menghabisi nyawa korban. Ia juga membuang pisaunya ke sungai Blimbing.
Pelaku bahkan mengambil barang milik korban seperti ponsel, sejumlah uang tunai, dan laptop.
Baru kerja satu bulan
Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa sebenarnya ia baru bekerja untuk merenovasi rumah korban sekitar satu bulan. Ia bekerja bersama tiga orang rekan lainnya.
Meski begitu, ia memastikan melakukan aksi pembunuhan tersebut seorang diri.
Terancam hukuman mati
Dikarenakan ada perencanaan dalam aksi pembunuhan itu, pelaku pun terancam dijatuhkan hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: 6 Fakta Josi Putri Cahyani, WNI di Jepang yang Tewas Dihabisi Keiichiro Kajimura