4. Pelaku Residivis
Pihak kepolisian mengungkap bahwa Roni merupakan pelaku residivis. Artinya, aksi penjambretannya ini bukanlah aksi pertamanya.
"Karena yang bersangkutan (pelaku) kan residivis kasus serupa, jambret juga tahun 2021," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona.
Sebelumnya, Roni pernah menjambret pesepeda di Menteng pada 2021 saat hari Minggu. Pelaku saat itu ditangkap polantas. Atas tindakannya saat itu, Roni dikenakan sanksi 1 tahun penjara.
5. Sengaja Incar Korban di CFD
Bona menyampaikan, Roni memang sengaja mengincar korban di CFD. Sasarannya adalah orang yang bermain HP di pinggir jalan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma