5 Fakta Pria Jambret Ponsel WNA Jepang, Berakhir Kena Karma Instan

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:55 WIB
5 Fakta Pria Jambret Ponsel WNA Jepang, Berakhir Kena Karma Instan
Fakta-Fakta Pria Jambret Ponsel WNA Jepang, Berakhir Kena Karma Instan [Instagram/@merekamjakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pelaku Residivis

Pihak kepolisian mengungkap bahwa Roni merupakan pelaku residivis. Artinya, aksi penjambretannya ini bukanlah aksi pertamanya.

"Karena yang bersangkutan (pelaku) kan residivis kasus serupa, jambret juga tahun 2021," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona.

Sebelumnya, Roni pernah menjambret pesepeda di Menteng pada 2021 saat hari Minggu. Pelaku saat itu ditangkap polantas. Atas tindakannya saat itu, Roni dikenakan sanksi 1 tahun penjara.

5. Sengaja Incar Korban di CFD

Bona menyampaikan, Roni memang sengaja mengincar korban di CFD. Sasarannya adalah orang yang bermain HP di pinggir jalan. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI