Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Diumumkan 14 September

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:51 WIB
Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Diumumkan 14 September
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri). [Suara.com/Welly).

Suara.com - Sidang pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak telah selesai dilaksanakan Dewan Pengawas KPK pada Senin (28/8/2023).

Selanjutnya, Dewan Pengawas atau Dewas KPK akan membahas seluruh materi persidangan, dan memutuskan status Tanak, melakukan pelanggaran etik atau tidak. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, putusan sidang akan diumumkan ke publik pada 14 September 2023 mendatang.

"Sidang pembacaan putusan tanggal 14 September," kata Syamsuddin dihubungi wartawan pada Senin (28/8/2023).

Tanak disidang etik Dewas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite yang sedang berperkara di KPK.

Pada proses sidang, sejumlah pihak dipanggil Dewas KPK untuk digali keteranganya. Pihak yang dipanggil di antaranya, Ketua KPK Firli Bahuri serta empat pimpinan lainnya. Kemudian sejumlah pihak dari Kementerian ESDM juga dipanggil di persidangan.

Diduga Langgar Etik

Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.

Lantaran itu, Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.

Baca Juga: Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Bela Diri

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.

Tanak diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.

"Bahwa selain komunikasi Yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.

Kemudian saat proses klarifikasi, Tanak menolak telepon genggamnya untuk diperiksa.

"Bahwa Dewan Pengawas telah meminta kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP miliknya sebagai upaya untuk ... Namun saudara johanis tanak menyatakan tidak bersedia," sebut Albertina.

Percakapan Idris Sihite-Johanis Tanak Viral

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI