Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan? Cek Isi Permendikbud Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:12 WIB
Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan? Cek Isi Permendikbud Terbaru
Aturan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Mulai Kapan (freepik)

Suara.com - Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan sudah mencapai titik terang. Aturan mahasiswa S1 tidak wajib membuat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Kemendikbudristek mengumumkan bahwa aturan tersebut sudah bisa diacu sehingga mahasiswa sarjana tak wajib membuat skripsi, sebagai gantinya prasyarat kelulusan dialihkan ke dalam bentuk membuat projects, prototipe, atau yang sejenisnya. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada Agustus 2023. 

Kebijakan ini sudah digodok sejak dua tahun yang lalu. Tujuan mengapa kebijakan skripsi sebagai syarat kelulusan dihapuskan adalah agar mahasiswa di perguruan tinggi bisa lebih fokus untuk meningkakan kompetensi kelulusan di ranah kreativitas dan inovasi program, serta menjalin kemitraan dengan dunia kerja secara lebih erat. 

Mengenai bagaimana penerapan program tersebut, semuanya diserahkan kepada prodi masing-masing di perguruan tinggi. Standar kompetensi kelulusan juga harus disesuaikan dengan masing-masing jurusan. 

Tujuan utama dari kebiajakn ini adalah mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi memiliki daya saing, kompetensi, dan produktifitas tinggi di lapangan kerja. 

Dengan adanya penyederhanaan masif di sistem standar nasional pendidikan perguruan tinggi, ditargetkan akan menumbuhkan dampak positif berupa:

1. Masing-masing kepala program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir yang mana lebih sesuai dengan kemampuan mahasiswa.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan, berarti juga menghilangkan kemungkinan mahasiswa gagal atau menjalani waktu terlalu lama dalam mengerjakan skripsi.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan kampus merdeka dan berinovasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

baca juga

Dengan demikian, kebijakan ini membebaskan perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, diharapkan tugas tersebut berkesinambungan dan meningkat menjadi terbangunnya lapangan kerja baru. 

Tugas akhir yang berbentuk prototipe atau proyek ini pun dapat dikerjakan secara individu. Hal ini karena Menteri Pendidikan percaya bahwa kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi dapat diukur dengan skripsi, tetapi juga bisa dalam bentuk tugas-tugas lainnya untuk bisa menunjukkan atau ekplorasi kemampuan mereka yang sebenarnya. 

Demikian itu penjelasan mengenai aturan mahasiswa tidak wajib skripsi mulai kapan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?

Pro Kontra Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Warganet: Terus Gantinya Apa?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:04 WIB

Takuti Pelaku Industri Sanksi Kalau Langgar Pengendalian Emisi Gas, Jokowi: Kesehatan Kita Mahal Sekali

Takuti Pelaku Industri Sanksi Kalau Langgar Pengendalian Emisi Gas, Jokowi: Kesehatan Kita Mahal Sekali

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:58 WIB

Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan

Nadiem Hapus Syarat Skripsi untuk Kelulusan, Pengamat Pendidikan: Kebijakan yang Relevan

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:03 WIB

Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...

Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 08:43 WIB

Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi

Mahasiswa UI Tagih Janji Anies saat Masih Jadi Gubernur DKI: Gaji PNS untuk Pandemi Belum Dilunasi

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:28 WIB

UPH Festival 2023 Sambut 4000 Lebih Mahasiswa Baru dari Berbagai Kota di Indonesia dan Internasional

UPH Festival 2023 Sambut 4000 Lebih Mahasiswa Baru dari Berbagai Kota di Indonesia dan Internasional

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×