Tok! MK Tolak Gugatan Agar Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik Maksimal 10 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Agar Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik Maksimal 10 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang meminta agar masa jabatan pemimpin partai politik dibatasi. [Suara.com/Peter Rotti]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang meminta agar masa jabatan pemimpin partai politik dibatasi.

Dalam perkara 75/PUU-XXI/2023 itu, seorang dosen Muhammad Helmi Fahrozi, karyawan swasta E. Ramos Patege, dan mahasiswa Leonardus O. Magai selaku pemohon meminta agar pemimpin partai politik hanya boleh menjabat selama dua periode dengan pergantian periode selama lima tahun sekali.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dalam konklusi putusannya, MK menyebut permohonan dari para pemohon dianggap tidak jelas atau kabur.

“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tambah Anwar.

Sebab, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan dalam petitum a qui merupakan norma dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bagian BAB II tentang pembentukan partai politik.

Namun, persoalan yang diminta pemohon dalam perkara ini ialah bagian dari BAB IX soal kepengurusan partai politik.

“Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap normanPasal 2 ayat (1b) UU 2/2022, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik,” tutur Hakim Konstitusi Daniel Yusmic C Foekh dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Anwar menjelaskan pemaknaan baru tersebut makin sulit dibenarkan karena para pemohon ingin agar pengurus partai politik memegang jabatan lima tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik scara berterut-turut atau tidak.

baca juga

“Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan,” kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dorong Gibran Capres, Dua Mahasiswa Solo Kembali Desak MK Segera Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres

Dorong Gibran Capres, Dua Mahasiswa Solo Kembali Desak MK Segera Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres

Surakarta | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:08 WIB

Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah

Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:13 WIB

Debat Pro Kontra Soal Aturan MK Bolehkan Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan

Debat Pro Kontra Soal Aturan MK Bolehkan Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:55 WIB

Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara

Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:26 WIB

Tak Tantang Capres Debat di Kampus, BEM KM UGM Pilih Ajak Sarasehan dan Sodorkan Kontrak Politik

Tak Tantang Capres Debat di Kampus, BEM KM UGM Pilih Ajak Sarasehan dan Sodorkan Kontrak Politik

Jogja | Senin, 21 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Terkini

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri

Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:07 WIB

4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026

4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:55 WIB

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:53 WIB

×