Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:13 WIB
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil. (Dok: DPR)

Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai, jika ada upaya untuk menggembosi dan mengendorse di balik gugatan batas usia minimal dan maksimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi dua (gugatan) yang muncul di MK itu menunjukkan yang satu mengembos yang satu mengendorse," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Dia menyebut, dugaan menggembosi terlihat dari adanya gugatan batas usia maksimal capres-cawapres hanya 70 tahun. Sementara, di sisi lain terlihat diduga adanya upaya untuk mendorong figur muda dipaksakan maju di Pilpres 2024.

"Jadi memang ini kalau dilihat secara sekilas ini seperti menggembos dan mengendorse," katanya.

Kendati begitu, ia menyayangkan terhadap adanya gugatan-gugatan di MK tersebut. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diusulkan melalui revisi UU Pemilu di DPR RI.

"Jadi cuma memang yang saya sayangkan kenapa harus ke MK, kenapa tidak dibuka ruang di DPR ini," ujarnya.

"Mungkin kekhawatirannya di DPR banyak pihak yang berkepentingan, nanti ada deadlock sebagainya, atau mungkin kalau di DPR lebih riuh lebih gemuruh karena menyangkut kandidat kandidat," sambungnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI ini berpandangan jika gugatan di MK tersebut tidak lah pantas.

"Akhirnya MK menjadi satu tempat keranjang sampah semua dibuang ke situ, jadi mahkamah keranjang sampah, jadi tempat buang sampah semua. Seharusnya kan DPR berinisitaif mengambil tanggung jawab itu jangan diserahkan ke MK," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di mana usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun. Selain itu MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden maju, kekinian diminta dibatasi 2 kali maju saja.

Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.

Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.

Awalnya Donny menyampaikan, jika gugatan ini dilayangkan lantaran atas dasar kegelisahan terkait dengan adanya gugatan serupa namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.

"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belom ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Dilihat dari pentitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi PKS Nilai Ganjar-Anies Ideal; Bisa Ganas Ini, Tapi...

Politisi PKS Nilai Ganjar-Anies Ideal; Bisa Ganas Ini, Tapi...

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 23:19 WIB

Belum Masuk Tahapan Kampanye, KPU Tak Masalah BEM UI Undang Capres untuk Adu Gagasan

Belum Masuk Tahapan Kampanye, KPU Tak Masalah BEM UI Undang Capres untuk Adu Gagasan

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:24 WIB

Tanggapi Wacana Duet Ganjar-Anies, Sandiaga Ngaku Ingin 'Rangkul' Demokrat dan PKS, Terutama AHY

Tanggapi Wacana Duet Ganjar-Anies, Sandiaga Ngaku Ingin 'Rangkul' Demokrat dan PKS, Terutama AHY

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:06 WIB

Debat Pro Kontra Soal Aturan MK Bolehkan Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan

Debat Pro Kontra Soal Aturan MK Bolehkan Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:55 WIB

Hasil Survei SMRC: Ganjar Unggul dari Prabowo di Head to Head Kalau...

Hasil Survei SMRC: Ganjar Unggul dari Prabowo di Head to Head Kalau...

Kotak Suara | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:37 WIB

Kalau Gagal Jadi Cawapres Ganjar, PPP Mau Jadikan Sandiaga Capres 2024?

Kalau Gagal Jadi Cawapres Ganjar, PPP Mau Jadikan Sandiaga Capres 2024?

Kotak Suara | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:14 WIB

Survei Capres 2024 Versi SMRC: Ganjar Puncaki Elektabilitas Kalahkan Prabowo dan Anies

Survei Capres 2024 Versi SMRC: Ganjar Puncaki Elektabilitas Kalahkan Prabowo dan Anies

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:13 WIB

Mardiono Tegaskan Kerja Sama PPP dan PDIP Bukan Lahir dari Keinginan Elite

Mardiono Tegaskan Kerja Sama PPP dan PDIP Bukan Lahir dari Keinginan Elite

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:37 WIB

Terkini

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

News | Senin, 27 April 2026 | 20:19 WIB

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 19:59 WIB