208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 11 Maret 2026 | 19:12 WIB
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim
Ilustrasi petugas SPPG menyiapkan menu makan bergizi gratis. (Suara.com)
  • Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa, termasuk 208 unit di DIY.
  • Penghentian ini bertujuan standardisasi dan evaluasi kualitas layanan, menuntut pemenuhan SLHS, IPAL berkualitas, dan fasilitas personel.
  • SPPG akan beroperasi kembali setelah mitra pelaksana berhasil melengkapi semua persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan BGN.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Adapun di DIY tercatat ada 208 unit SPPG yang dibekukan sementara. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya standardisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mitra pelaksana program di lapangan.

Koordinator BGN Regional DIY, Gagat Widyatmoko, menuturkan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Melainkan demi menjamin kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Disampaikan Gagat, BGN ingin memastikan setiap satuan pelayanan benar-benar siap dan layak sebelum menjalankan fungsinya secara penuh.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan penghentian sementara operasional sejumlah SPPG merupakan bagian dari langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang semakin ditingkatkan," kata Gagat saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Gagat memaparkan bahwa terdapat beberapa poin krusial yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG. Persyaratan tersebut mencakup aspek kesehatan lingkungan hingga kesiapan infrastruktur pendukung bagi para personel yang bertugas di lokasi agar pelayanan berjalan maksimal.

"Standar tersebut antara lain meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berkualitas tinggi, serta penyediaan mess bagi tim inti SPPG agar personel dapat siaga dan berada dekat dengan lokasi operasional," paparnya.

Lebih lanjut, pihak BGN Regional DIY menekankan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus bagi yayasan yang menjadi mitra BGN.

Melalui penghentian sementara ini diharapkan para mitra segera melakukan pembenahan internal dan melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang diminta oleh pusat.

"Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong yayasan mitra BGN untuk segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut. Sehingga operasional SPPG dapat berjalan secara optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Terkait nasib SPPG di wilayah Yogyakarta, Gagat memberikan kepastian bahwa status penghentian ini tidak bersifat permanen.

"Adapun SPPG yang saat ini dihentikan sementara operasionalnya, termasuk yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat kembali beroperasi setelah seluruh standar yang ditetapkan telah dipenuhi," ujarnya.

Gagat menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata akuntabilitas BGN dalam mengelola program gizi nasional.

Pengawasan ketat terhadap standar operasional menjadi prioritas utama guna memastikan keberlanjutan program yang berkualitas di masa mendatang.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program berjalan dengan standar yang semakin baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:11 WIB

Badan Gizi Nasional Geber Sertifikasi SLHS di 8 Wilayah untuk MBG

Badan Gizi Nasional Geber Sertifikasi SLHS di 8 Wilayah untuk MBG

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:11 WIB

Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas

Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 22:00 WIB

BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap

BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 18:50 WIB

Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit

Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:01 WIB

Mustasyar PBNU Doakan Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Banyak Manfaatnya

Mustasyar PBNU Doakan Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Banyak Manfaatnya

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:12 WIB

Purbaya Pastikan Anggaran MBG Tak Dipotong, Tapi Belanja Diperketat

Purbaya Pastikan Anggaran MBG Tak Dipotong, Tapi Belanja Diperketat

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 20:21 WIB

Terkini

Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499

Ketika Jakarta Berbenah Menjadi Kota yang Lebih Ramah Manusia di HUT Ke-499

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:56 WIB

Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi

Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:52 WIB

Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?

Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Bisakah Sampah Plastik Menjadi Sumber Energi Alternatif?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:35 WIB

Menkes Minta RS dan Klinik Jujur Isi Sensus Ekonomi: Jangan Takut Data Dipakai untuk Pajak

Menkes Minta RS dan Klinik Jujur Isi Sensus Ekonomi: Jangan Takut Data Dipakai untuk Pajak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:35 WIB

Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya

Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:33 WIB

Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu

Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:28 WIB

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:10 WIB

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:04 WIB

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:55 WIB