Komplotannya Sempat Viral, Polisi Ciduk Dua Remaja Cari Lawan Tawuran Via WA di Mampang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 31 Agustus 2023 | 05:51 WIB
Komplotannya Sempat Viral, Polisi Ciduk Dua Remaja Cari Lawan Tawuran Via WA di Mampang
Polisi mengamankan pelaku berinisial AFR (20) di Mampang, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Suara.com - Polisi meringkus dua remaja berinisial AFR (20) dan SWP (16) karena kerap mencari lawan tawuran via WhatsApp (WA). Keduanya ditangkap di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Modus operandinya mereka berkumpul untuk menunggu undangan via WhatsApp. Ketika ada yang menyambut, mereka bergerak," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Gerombolan tersebut kata dia juga kerap membuat onar dengan berputar-putar saja di Jalan Bangka, Mampang sambil menunggu lawan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kekinian kedianya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek menyampaikan, para pelaku sempat viral mencari lawan dengan melakukan siaran langsung melalui Instagram pada bulan Juni 2023.

"Saat itu mereka berkelompok lebih 15 hingga 20 orang dengan membawa senjata tajam berusaha bergerak melintasi atau menyeberang Jalan Kapten Tendean," ujarnya.

Atas laporan masyarakat yang merasa terganggu, pihak kepolisian berpatroli pada hari Sabtu (26/8) pukul 24.00 WIB hingga Minggu (27/8) pukul 04.00 WIB.

"Saat kembali ke arah mapolsek, ditemukan di Jalan Bangka II ada tiga kendaraan bermotor yang melawan arah, kemudian kami melihat senjata tajam yang ditenteng," katanya.

Kemudian tim patroli melakukan pengejaran terhadap tiga motor yang melawan arah tersebut. Dalam pengejaran, mereka kabur dengan meninggalkan dua motor dan celurit.

Baca Juga: Pakai Resep Palsu, Nakes hingga Apoteker Edarkan Obat Golongan G yang Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran

Pada hari Selasa (29/8), lanjut dia, sepuluh warga yang merupakan tokoh dan keluarga dari terduga pelaku itu mendatangi Polsek Mampang.

"Dari situ kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap 10 anak yang ada, kemudian mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI