Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Hal itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 lalu.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023). Menariknya kemungkinan Cak Imin diperiksa KPK bersamaan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu deklarasi sebagai cawapres Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. Simak fakta di balik Cak Imin bakal diperiksa KPK berikut ini.
1. KPK Usut Korupsi Pengadaan Software TKI
Kekinian KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Kasus itu terjadi pada tahun 2012.
"(Terjadi) tahun 2012," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023).
Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker itu bermula dari laporan masyarakat. KPK kemudian mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.
"Disesuaikan dengan tempus-nya (waktu terjadi) kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," jelas Asep.
2. Nilai Kontrak Rp 20 Miliar
Perkara yang dimaksud KPK adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. Adapun Kemenakertrans saat ini telah berubah jadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga: Beda Dua Kali Lipat, Adu Harta Kekayaan Anies vs Cak Imin: Bakal Capres-Cawapres 2024
Namun demikian KPK enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa. "Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri," ungkap Asep.
Berdasarkan penelusuran, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker itu terkait pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. Pimpinan KPK itu menduga software tersebut dibeli dengan uang negara tapi tidak berfungsi.
Nilai kontrak pengadaan itu disebut mencapai Rp 20 miliar. "(Nilai kontraknya) Rp20 miliar sekitaran itu," ucap Alex pada wartawan di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
3. Bukan Hanya Cak Imin yang Diperiksa KPK
KPK juga menyatakan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan pada Cak Imin. Namun pemanggilan juga akan dilakukan pada semua pejabat di lingkungan Kemenaker ketika terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.