Operasi Zebra 2023: Simak Jadwal, Target Pelanggaran dan Sanksinya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 04 September 2023 | 19:00 WIB
Operasi Zebra 2023: Simak Jadwal, Target Pelanggaran dan Sanksinya
Apel Operasi Zebra Candi 2023 di Mapolresta Solo, Senin (4/9/2023). [Timlo.net/khalik]

Suara.com - Mulai hari ini, Senin (4/9/2023) sampai Minggu (14/9/2023), Korps Lalu Lintas Polri mengadakan Operasi Zebra di seluruh Indonesia. Simak jadwal, sasaran dan sanksi Operasi Zebra 2023 di bawah ini.

Merangkum unggahan Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 dilakukan dalam rangka menyambut Pemilu 2024 agar bisa berjalan dengan kondusif.

Dengan dilakukannya Operasi Zebra, diharapkan suasana keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas menjadi lancar sehingga Pemilu bisa dikasanakan dengan baik.

Berkaitan dengan Operasi Zebra 2023, pengguna kendaraan bermotor disarankan untuk selalu membawa surat kendaraan yang lengkap. Jika terbukti lalai maka sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:

  1. Melawan arus lalu lintas, sesuai pasal 287 maka sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol, sesuai pasal 293 UU LLAJ maka sanksinya denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara, sesuai pasal 283 UU LLAJ maka sanksinya denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Helm tidak SNI, sesuai pasal 291 maka sanksinya denda paling banyak Rp 250 ribu.
  5. Tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara, sesuai pasal 289 maka sanksinya denda paling banyak Rp 250 ribu.
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan, sesuai pasal 185 ayat 2 maka sanksinya denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Tidak memiliki SIM atau berkendara di bawah umur, sesuai pasal 281 maka sanksinya denda paling banyak Rp 1 juta.

Operasi Zebra sendiri adalah sebutan untuk kegiatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ketika memeriksa surat-surat mengemudi seperti SIM dan STNK dari para pemakai kendaraan baik mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.

Operasi ini mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra  yaitu Zebra Cross di mana selama ini dikenal sebagai salah satu fitur jalan raya.

Terkadang, beberapa pengendara sengaja menghindar operasi tersebut dengan cara berbalik arah, melawan arus atau menghindari jalan besar.

Merangkum berbagai sumber, Operasi Zebra ini pertama kali dilakukan di Irian Jaya yang kini disebut dengan Papua pada tahun 1978.

Mulanya, Operasi Zebra dilakukan oleh Kapolda Irian Jaya, Brigjend Soedrmadji karena arus lalu lintas di sana cukup semrawut. Banyak pengendara yang abai dengan peraturan lalu lintas.

Rupanya Operasi Zebra berhasil dan banyak pengendara yang mulai tertib di jalan raya, sehingga program ini turut dibawa oleh Soedarmadji ketika ia pindah tugas untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Kesuksesan Operasi Zebra terdengar hingga Jawa Timur di mana volume kendaraan di wilayah ini jauh lebih besar dibandingkan Irian Jaya, Bali dan Nusa Tenggara.

Untuk mengedukasi pengendara kendaraan bermotor khususnya di Surabaya, Polda Jawa Timur akhirnya menggelar Operasi Zebra pada tahun 1984.

Seiring berjaannya waktu, Operasi Zebra mulai digelar di seluru Indonesia. Pada 25 Juli 1985, untuk pertama kalinya operasi lalu lintas ini dilakukan secara serentak.

Pencetusnya, Soedarmadji yang kala itu menjabat Kadapol Metro Jaya memimpin operasi ini di Jakarta.

Demikian penjelasan tentang Operasi Zebra 2023, lengka dengan sejarahnya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operasi Zebra Candi 2023 Dimulai, Wakapolresta Solo: Tekan Angka Kecelakaan

Operasi Zebra Candi 2023 Dimulai, Wakapolresta Solo: Tekan Angka Kecelakaan

Surakarta | Senin, 04 September 2023 | 21:12 WIB

Operasi Zebra Singgalang 2023 di Sumbar Berakhir 14 September, Ini 7 Pelanggaran yang Diburu Polisi

Operasi Zebra Singgalang 2023 di Sumbar Berakhir 14 September, Ini 7 Pelanggaran yang Diburu Polisi

Sumbar | Senin, 04 September 2023 | 18:21 WIB

Bikin Ahmad Sahroni Manut, Ini Perintah Tegas Surya Paloh Larang Laporkan SBY ke Bareskrim Polri

Bikin Ahmad Sahroni Manut, Ini Perintah Tegas Surya Paloh Larang Laporkan SBY ke Bareskrim Polri

News | Senin, 04 September 2023 | 11:44 WIB

Anies Larang Ahmad Sahroni Laporkan SBY ke Bareskrim, Ini Alasannya

Anies Larang Ahmad Sahroni Laporkan SBY ke Bareskrim, Ini Alasannya

News | Senin, 04 September 2023 | 11:03 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB