Baru Bebas Penjara, Septian Bunuh Warga Koja Gegara Hal Sepele, Tak Suka Matanya Ditatap

Kamis, 07 September 2023 | 17:27 WIB
Baru Bebas Penjara, Septian Bunuh Warga Koja Gegara Hal Sepele, Tak Suka Matanya Ditatap
Kedua tersangka pembunuhan terhadap Rizky Alam, Ilham Ciputra (kanan) dan Septian Adil Wicaksono (kanan) saat ditanyai Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan di Polsek Koja Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI