Kedua tersangka pembunuhan terhadap Rizky Alam, Ilham Ciputra (kanan) dan Septian Adil Wicaksono (kanan) saat ditanyai Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan di Polsek Koja Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.