Suara.com - PDI Perjuangan memastikan siap mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Partai pengusung bakal calon presiden Ganjar Pranowo kekinian bersama koalisinya belum mengumumkan bakal calon wakil presiden.
"PDIP di bawah kepemimpinan Bu Mega juga pasti akan memilih waktu yang tepat untuk menentukan kapan bacawapresnya (diumumkan)," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Rumah Aspirasi Ganjar Pranowo Presiden 2024 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).
Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengakui nama bacawapres Ganjar turut dibahas dalam pertemuan tertutup para ketum umum partai politik pendukung di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) lalu.
"Pada saat pertemuan dengan para ketua umum partai politik pengusung Pak Ganjar Pranowo di dalam pertemuan tertutup memang dibahas ya (soal bakal cawapres)," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).
Hasto mengatakan dalam pertemuan itu, PPP mengusulkan nama Sandiaga Uno sebagai bacawapres Ganjar.
Namun terdapat juga usulan nama lain seperti mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ya misalnya dari PPP menyampaikan Pak Sandiaga kemudian dicermati beberapa nama yang lain. Ada nama Pak Mahfud MD, kemudian ada nama seperti Pak Ridwan Kamil," jelas Hasto.
"Dan beberapa nama yang muncul di permuakaan disuarakan oleh rakyat itu dikaji secara mendalam," imbuhnya.
Pendaftaran Dimajukan
KPU RI berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Awalnya, pendaftaran pasangan capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, KPU RI merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan perubahan ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perihal Pemilu.
"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," jelasnya.